Padang - Pemerintah Sumatera Barat telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2017. Dalam sidang paripurna DPRD Sumbar, jumlah anggaran mencapai Rp6,4 triliun.
Anggaran tersebut mengalami defisit sekitar Rp225 miliar lebih dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp6.132 triliun dan Belanja Daerah sekitar Rp6,357 triliun.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,063 triliun, terbesar dari sektor pajak daerah sebesar Rp1,543 triliun lebih.
Kemudian dari Dana Perimbangan sebesar Rp3,994 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp75,8 miliar lebih.
Sementara, dari sisi belanja daerah dialokasikan sekitar Rp6,357 triliun. Anggaran itu terdiri dari Belanja Tidak Langung (BTL) sebesar Rp3,971 triliun lebih, terbesar untuk belanja pegawai sebesar Rp2,241 triliun lebih. Dan untuk belanja langsung dialokasikan sebesar Rp2,385 triliun lebih.
Dari sisi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp297 miliar lebih dan pengeluaran daerah Rp73 miliar.
Lalu pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain peyertaan modal pemerintah kepada PT Bank Nagari sebesar Rp50 miliar, PT Jamkrida Rp10 miliar dan PT Askrida sebesar Rp13 miliar.
Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim yang memimpin rapat paripurna tersebut menegaskan Pemprov Sumbar selaku pelaksana harus bergerak cepat setelah proses verifikasi di Kemendagri selasai.
"Diharapkan tiga bulan tersisa bisa dimaksimalkan untuk penggunaan anggaran," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno berharap seluruh OPD dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan menggunakan anggaran seoptimal mungkin. [rilis]