Limapuluh Kota - Terkait pernyataan Pelaksana Tugas bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan sewaktu bupati Limapuluh Kota menunaikan ibadah haji ke Mekah bulan lalu, Ferizal berbicara secara resmi adanya dugaan jual beli jabatan dihadapan pimpinan serta anggota dewan ketika hearing bersama di gedung DPRD Limapuluh Kota bulan lalu.
Ferizal, mengatakan, “ada dugaan sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi pengukuhan terhadap jabatan eselon di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota pada Desember 2016 lalu, penyataan itu membuat sejumlah anggota DPRD kabupaten Limapuluh Kota, angkat bicara.
Salah satunya Ketua Komisi I DPRD Limapuluh Kota Riko Febrianto didampingi Dt Wendi Chandra, Akhrimal Adam dan wakil ketua DPRD Limapuluh Kota dengan partai yang sama Sastri Andiko, yang ditemui awak media di ruangan Komisi I DPRD 50 Kota, Selasa (26/9), mengatakan, anggota DPRD bukan diam, sikap kita di DPRD mendukung kinerja pemerintah daerah selagi masih dalam jalurnya.
“Seandainya terbukti adanya dugaan jual beli jabatan, kita serahkan kepada pihak penegak hukum. DPRD bakal menentukan sikap hak angket, Senin (02/10/2017) mendatang dan kalau bupati Irfendi Arbi Diam, berarti memang benar apa yang dikatakan Ferizal Ridwan," sebut Riko.
Hal senada juga dikatakan, Dt Wendi Chandra, kami tidak diam karena persoalan ini belum selesai, bagaimana kelanjutannya akan kita pertanyakan kepada bupati Limapuluh Kota dan kepada wakil bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan yang mengatakan ada saksi yang bisa dihadirkan di pengadilan, siapa orangnya ini. Kami minta wabup untuk terbuka dengan menghadirkan saksi tersebut," jelasnya.
“Dan diharapkan kepada wakil bupati, untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah di serahkan secara simbolis kepada ketua DPRD Limapuluh Kota untuk segera menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak DPRD Limapuluh Kota," pungkas Dt Wendi. (Bayu Denura)