Bukittinggi -- DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Propinsi Riau atau lebih tepatnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) baru saja melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Bukittinggi.
Kunker tersebut diikuti rombongan yang berjumlah sebanyak 10 orang dan dipimpin langsung oleh Mohd. Aidi selaku Wakil Ketua Bapemperda Rohul.
Kepada awak media pada Sabtu (30/9), Ibnu Asis selaku ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa ; "Ya benar, Bapemperda Rohul melakukan kunker ke DPRD Kota Bukittinggi terkait tugas, fungsi dan kewenangan Bapemperda".
Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh H. Trismon selaku wakil ketua DPRD/kordinator Bapemperda dan Asril selaku ketua komisi II DPRD Kota Bukittinggi, Mohd. Aidi mengutarakan maksud dan tujuan kunker tersebut secara khusus berkenaan dengan tata cara penyusunan program pembentukan perda (propemperda) di lingkungan internal DPRD, pengajuan rancangan perda inisiatif DPRD dan tata cara pembahasan rancangan perda.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan wakil ketua Bapemperda Rohul tersebut, Ibnu yang berasal dari fraksi PKS itu menerangkan bahwa, "Alhamdulillah, dengan mengacu kepada regulasi yang ada, kami telah menetapkan peraturan DPRD tentang tata cara penyusunan propemperda di lingkungan DPRD".
Ibnu menambahkan bahwa pemerintah Kota Bukittinggi juga telah memiliki aturan sejenis yang berlaku di lingkungan internal.
Sementara itu, berkenaan dengan rancangan perda inisiatif, Ibnu menjelaskan bahwa Bapemperda terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan pengajuan/usulan rancangan perda dilengkapi dengan matriks terkait kepada anggota DPRD, komisi dan fraksi. Seterusnya Bapemperda menginventarisasi dan melakukan seleksi terhadap seluruh usulan rancangan perda yang masuk.
"Setelah semuanya terkumpul dan dihimpun berdasarkan jenis rancangan perda yang diusulkan, maka Bapemperda melaporkannya kepada rapat gabungan komisi untuk menetapkan rancangan perda prioritas yang akan diusulkan kepada pemerintah daerah menjadi propemrda tahun berikutnya", imbuh Ibnu mantap.
Adapun berkenaan dengan pembahasan rancangan perda, H. Trismon menerangkan bahwa sesuai tata tertib DPRD yang ada, pembahasan tersebut dapat dilakukan oleh komisi, gabungan komisi atau panitia khusus. "Ini semua tergantung keputusan rapat gabungan komisi/ internal DPRD", ucap Trismon.
Pada akhir pertemuan yang penuh keakraban tersebut Ibnu menyampaikan harapan yang sangat optimis bahwa ; "Propemperda mestinya dapat dijadikan panglima didalam proses penyusunan dan pembentukan rancangan perda, agar dihasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, bermanfaat dan dapat dilaksanakan".( rel/bertuahpos.com)