Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Residivis Spesialis Pencuri Rumah Berhasil Diamankan Jajaran Polres Padangpanjang

09 September 2017 | 19:40 WIB Last Updated 2017-09-10T05:12:16Z
Dua tersangka WTS dan W saat berada di ruangan Kasat Reskrim


Padangpanjang-- Polres Padangpanjang dibantu Jajaran Polres Bukittinggi berhasil menangkap residivis spesialis pencurian rumah ,  Jumat (8/9) sekitar pukul 16.00 WIB, saat ini kedua tersangka berada di Polres Padangpanjang.

Kejadian pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangpanjang tepatnya di Koto Baru kabupaten Tanah Datar ketika kebakaran pasar beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil di ciduk tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti.

AKBP. Cepi Noval. SIk, melalui Kasat Reskrim AKP. Julianson. SH membenarkan kejadian penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari jajaran Polres Bukittinggi bahwa pelaku pencurian di Koto Baru sudah di amankan dan saat ini sudah diamankan di Polres Padang Panjang.

"Penangkapan, berawal saat tersangka membuat laporan, bahwasanya kendaraan miliknya dilarikan oleh temannya yang bernama Arif ke Polres Bukittinggi,  dan akhirnya terlapor Arif berhasil diamankan, Karena merasa tidak terima dituduh melarikan motor lalu Arif membongkar semua kelakuan Pelapor dan mengatakan bahwasanya pelapor juga pernah melakukan pencurian di Koto Baru. Berdasarkan informasi tersebut lalu jajaran Polres Bukittinggi berkoordinasi dengan jajaran Polres Padangpanjang, lalu dilakukanlah penangkapan," jelas Julianson di ruang kerjanya, Sabtu (9/9).

Tambah Julianson mengatakan, tersangka melakukan pembobolan rumah dengan menggunakan sebilah linggis yang di lakukan oleh tiga orang dengan inisial WTS (23), W (22) dan D (30), ketika semua orang sedang sibuk memadamkan api yang membakar Pasar Koto Baru beberapa waktu lalu.

Saat ini WTS dan W sudah berhasil diamankan, namun satu lagi rekan tersangka yang juga ikut dalam pencurian dengan inisial W hingga saat ini masih dalam pencarian karena setelah kejadian pencurian tersebut mereka berpisah dan tidak saling berkomunikasi. Dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai 26 juta.

Lanjut Juliamson, ketiga tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa waktu lalu di Bukittinggi, dan mereka juga termasuk komplotan pembongkar rumah kosong, yang sedang ditinggal pemiliknya. Dari kasus pencurian ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah Handphone, dan satu unit kendaraan bermotor yang diamankan Polres Bukittinggi. Dari kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun.

WTS bersama tim Buser saat mencari Barang Bukti Linggis yang dibuang ke semak-semak

Sementara itu WTS, saat di wawancarai pasbana.com di mako Polres Padangpanjang, mengakui, pencurian dilakukan karena terdesak dengan kebutuhan hidup, "Karena sulit mencari kerja dan harus membiayai kebutuhan hidup, maka saya setujui ajakan dari rekan saya W dan D  untuk melakukan pencurian kembali setelah sekian lama saya tinggalkan," jelas WTS.

WTS juga mengakui W dan D merupakan rekan sewaktu dalam penjara pada kasus yang sama juga, karena kebutuhan mendesak waktu itu maka tanpa berpikir panjang saya mau ikut melakukan pencurian kembali. "Saat itu saya dan D masuk ke dalam rumah sekitar pukul 08.30 WIB, dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis dan W berjaga di luar untuk mengawasi situasi, saat itu saya dan D berhasil mengambil uang senilai 12 juta dan 5 buah Handphone serta 1 kamera Sony," terang WTS.

Tambahnya lagi, uang dari hasil pencurian tersebut dibagi tiga, dengan masing-masing mendapatkan 4 juta rupiah dan 1 buah Handphone, kecuali D yang mendapatkan lebih ditambah 1 kamera Sony, dan hasil pembagian tersebut kami habiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,  terang WTS pemuda asal Solok yang juga pernah berjualan roti di Pekanbaru ini. (Put)



×
Kaba Nan Baru Update