Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Sumbar Ajak Masing - Masing Kepala Daerah Pahami UU No 23 Tahun 2014

08 September 2017 | 18:48 WIB Last Updated 2017-09-08T11:48:05Z


Payakumbuh - Pemerintah propinsi dan kabupaten/kota diminta lebih memahami tugas dan kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Irwan Prayitno menyebutkan, keberadaan undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan pemerintahan di tingkat propinsi terhadap kabupaten/kota.

Peralihan kewenangan pemerintah yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana  gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mendapatkan tugas dalam pembinaan, pengawasan dan sanksi bagi bupati/walikota yang menyalahi tugas dan wewenangnya, sebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. 

Ia menjelaskan, adanya undang-undang itu secara bertahap telah mengurai dan merubah kewenangan setiap tingkatan pemerintahan dan sudah dapat diselesaikan. Diantaranya di bidang pendidikan, perikanan, kehutanan, perhubungan dan pertambangan. Penataan organisasi akibat kewenangan yang berubah maka terdapat UPTD dan cabang dinas dan sebagainya.

Mudah-mudahan dengan adanya rakor ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh kabupaten dan kota dengan kewenangan yang dimiliki dan dapat menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan dalam menjalankan roda pemerintahan masing-masing daerah, pungkas Irwan Prayitno.

Hal tersebut diungkapkan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno saat membuka Rapat Koordinasi Pemerintah Propinsi dengan Bupati dan Walikota se Sumatera Barat dengan tema Implementasi peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Rangka Pembinaan dan pengawasan, Penataan Organisasi serta Reforma Agraria di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Rabu (6/9).

Sementara itu Walikota Payakumbuh Riza Falepi turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut  juga mengakui bahwa, dengan adanya undang-undang No 23 tahun 2014 tersebut akan memberikan kejelasan bagi setiap daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota terhadap kewenangan masing-masing.

Kami secara hukum dan administrasi tentu akan turut mendukung agar implementasi terhadap undang-undang tersebut berjalan dengan baik. Sehingga kewenangan masing-masing akan semakin jelas dan tidak tumpang tindih satu sama lainnya antara pemerintah propinsi dengan kabupaten/kota, ungkap Riza Falepi.

Selain dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur rapat koordinasi ini hampir dihadiri seluruh bupati  dan walikota se Sumatera Barat, sejumlah pimpinan OPD baik propinsi maupun kabupaten/kota. (Bayu Denura)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update