Padang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, menggerebek gudang yang diduga melakukan pengoplos minuman keras (Miras) di Kawasan Jalan Niaga Nomor 142 Kecamatan Padang Selatan, Selasa (5/09).
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan dua orang diduga pemilik dan karyawan peracik minuman masing masing berinisial RW (53) dan AG (35). Ditreskrimsus juga menyita ribuan miras oplosan dari berbagai merek pada penggerebekan tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, Rabu (6/09) kepada awak media mengatakan sebanyak 1299 Botol miras oplosan tersebut, tidak memiliki surat izin beredar.
Aparat juga menemukan berbagai zat kimia yang diduga sebagai pencampur miras oplosan tersebut seperti alkohol 95 persen, bahan pewarna, gula putih, sari manis, aroma minuman, serta asam sistron.
Disamping itu juga ikut disita mesin pengemas minuman, kardus kemasan, label merek minuman, serta botol dan tutup botol minuman.
" Dari pengakuan tersangka mereka telah beroperasi selama dua tahun. Dari operasi minuman oplosan tersebut mereka mampu memproduksi miras oplosan dari berbagai merek seperti TKW Brothers, Brandy, Tequila Black House, dan Vodka serta anggur merah sebanyak 1200 botol dalam seminggu, " ungkap Kombes Syamsi. ( ST )