Notification

×

Iklan

Iklan

Himpunan Masyarakat Pecinta Alam Gunung Talang ( HIMA PAGTA ) Demo Protes Proyek Panas Bumi

13 September 2017 | 20:32 WIB Last Updated 2017-09-13T13:32:22Z

Solok -- Polemik yang berkaitan dengan keberadaan proyek panas bumi ( geotermal) di Gunung Talang - Bukik Kili Kabupaten Solok, belum usai. Rabu, 13 September 2017 ,  ribuan masyarakat Salingka Gunung Talang menggelar Aksi demo protes dengan menamakan Diri Himpunan Masyarakat Pecinta Alam Gunung Talang (HIMA PAGTA) .

Demonstrasi ini bertujuan memprotes keberadaan proyek panas bumi (geotermal) Gunung Talang - Bukik Kili dan meminta pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan perihal proyek tersebut. Aksi dimulai dari Sukarami yang kemudian dilanjutkan dengan Long March menuju Kantor Bupati Solok di Arosuka.

Aksi ini diikuti kurang lebih 2 ribuan massa peserta Aksi, yang berasal dari 8 (delapan) Nagari di Salingka Gunung Talang meliputi , Nagari Batu Bajanjang, Selayo Yang Bukik Sileh, Kampung Batu Dalam, Koto Anau, Koto Laweh, Sungai Janiah, Limau Lunggo, Batu Banyak, dan Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek. 


Beberapa kalangan menilai rencana eksplorasi dan eksploitasi sumber panas bumi di wilayah Gunung Talang, Bukit Kili, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, sangat berbahaya.

Sebelumnya LBH Padang pada tanggal 3 Juli 2017 , telah menerima pengaduan dari masyarakat Nagari Batu Bajanjang sehubungan dengan diterbitkannya izin panas bumi di wilayah oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal No 2/1/IPB/PMA/2017 kepada PT Hitay Daya Energy seluas 27.000 hektare untuk jangka waktu 37 tahun.

Masyarakat merasa khawatir proyek pemanfaatan panas bumi tersebut akan mengancam kehidupan pertanian masyarakat.

Ketua LBH Padang,  Era Purnama Sari mengingatkan bahwa status di sekitar Gunung Talang yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai Kawasan Hutan Lindung yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah , perlu diperhatikan juga.

Berdasarkan penuturan masyarakat setempat, PT Hitay Daya Energy telah melakukan aktivitas eksplorasi dengan mematok lubang pengeboran sumur panas bumi di beberapa titik sekitar Gunung Ralang. Bahkan, dua di antara titik pengeboran tersebut berada di bahu gunung yang lokasinya tidak jauh dari kawah gunung yang menjadi pusat panas bumi.


Aktivitas land clearing atau pembukaan lahan, pembukaan akses jalan, serta pendirian kamp-kamp untuk pengeboran panas bumi di Gunung Talang secara langsung akan berpengaruh terhadap ketersediaan sumber mata air dan ekosistem hutan yang ada di sana, yang pada akhirnya akan mengancam kehidupan masyarakat di nagari-nagari sekitar Gunung Talang yang sebagian besar menggantungkan hidup dari lahan pertanian.

Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) PT Hitay Daya Energy, juga menyebutkan adanya ancaman hilangnya vegetasi darat karena lahan dibersihkan dari tanaman (land clearing) pada lokasi.

Lalu peningkatan kebisingan diakibatkan penggunaan alat berat, menimbulkan erosi tanah karena hilangnya vegetasi yang ada di dalam kawasan hutan, hilangnya flora darat, perubahan tata guna lahan yang semulanya digunakan oleh masyarakat untuk pertanian.

Di samping itu, penurunan kualitas air sungai, meningkatnya kekeruhan yang berpotensi terhadap gangguan biota perairan, kualitas fisik kimia tanah menurun akibat didatarkannya tanah pucuk (top soil) sehingga berakibat erosi, gangguan habitat fauna karena hilangnya vegetasi tanah serta dampak-dampak lainnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat Salingka Gunung Talang mengajukan 5 tuntutan yaitu ;

1. Menolak Izin Panas Bumi ( IPB ) PT. Hitay Daya Energi dan segala bentuk eksploitasi terhadap Gunung Talang.
2. Menuntut Presiden segera cabut Izin Panas Bumi ( IPB ) PT.Hitay Daya Energi di Gunung Talang - Bukik Kili - Kabupaten Solok.
3. Menuntut Bupati Solok Untuk tidak menerima dan tidak memberikan izin lokasi kepada PT. Hitay Daya Energi.
4. Menuntut pemerintah agar tidak mengorbankan masyarakat demi kepentingan Investor.
5. Menuntut agar menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi oleh siapapun terhadap masyarakat Salingka Gunung Talang.

LBH Padang juga berpendapat bahwa proses izin panas bumi harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan juga sosial masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas untuk mengkaji ulang kembali proyek panas bumi di Gunung Talang. (*)

Berikut video aksi protes yang dilakukan oleh Himpunan Masyarakat Pecinta Alam Gunung Talang ( HIMA PAGTA) di depan Kantor Bupati Solok, Rabu 13 September 2017 ;




IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update