Notification

×

Iklan

Iklan

Kecewa, Warga Subarang Batuang Ini Jadi Korban PT. First Travel

08 September 2017 | 20:50 WIB Last Updated 2017-09-08T13:50:36Z


Payakumbuh - Pos pengaduan korban PT.First Travel, Satreskrim Polres Payakumbuh, Jum’at (7/9) baru saja menerima laporan pengaduan dari seorang diduga korban First Travel.

Elen Adrianti (39) warga Sahati Residence, Kelurahan Subarang Batuang, kecamatan Payakumbuh Barat, kota Payakumbuh didampingi suaminya, Indra (49) yang sempat diwawancarai saat membuat laporan di pos pengaduan Satreskrim Polres Payakumbuh mengatakan bahwa, dia mendaftar sebagai calon jemaah haji melalui PT.First Travel pada Januari 2017 lalu dan dijanjikan akan berangkat ke tanah suci Makkah November 2017.

Untuk biaya pemberangkatan itu, Saya sudah menyetorkan uang ke rekening PT.First Travel, melalui Bank Mandiri sebanyak Rp 28. 886.000. Pihak PT.First Travel, menjanjikan akan memberangkatkan saya ke tanah suci Makkah bersama almarhum ibunda Nuryati pada November 2017, sebut Elen.

Diakui Elen Adrianti, bahwa dirinya mendaftar sebagai calon jemaah haji lewat agen PT.First Travel di Padang dan dikelola ibu Amna.



Sebelum melapor ke posko pengaduan di Satreskrim Polres Payakumbuh, Elen bersama suaminya Indra sudah berkali-kali mendatangi kantor agen PT.First Travel beralamat dekat asrama haji di Padang, untuk mengurus masalah keberangkatannya pasca ditangkapnya pemilik  PT.First Travel di Jakarta.

Namun, berkali-kali mendatangi agen PT.First Travel di Padang, ibu pengelola PT.First Travel bernama Amna tidak berhasil ditemui karena tempatnya selalu ditutup, kecuali untuk konfirmasi melalui telepon masih dilayani ibu Amna, kata Elen.

Karena tidak mendapat kejelasan dari pihak agen PT.First Travel di Padang, akhirnya Elen Adrianti membuat laporan pengaduan ke pos pengaduan Satreskrim Polres Payakumbuh.

Sementara itu, Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kasatreskrim AKP Amri Nasution didampingi Kabag Ops Kompol Basrial, KBO Reskrim, Iptu Eldi Viarto dan Kanit Reskrim, Ipda Safri mengatakan, Jum’at (7/9) pos pengaduan sudah menerima laporan pengaduan dari seorang korban PT.First Travel bernama Elen Adrianti, sebut Kasatreskrim  AKP Chairul Amri.

Apabila ada masyarakat kota Payakumbuh menjadi korban PT.First Travel, agar segera melapor ke posko pengaduan Satreskim Polres Payakumbuh jalan Pahlawan kota Payakumbuh.

Kita akan terus menampung pengaduan dari koban PT.First Travel. Untuk itu kita himbau kepada masyarakat Kota Payakumbuh jika ada yang menjadi korban PT.First Travel silahkan membuat laporan pengaduan di pos pengaduan Satreskrim Polres Payakumbuh, pungkas Kasatreskrim AKP Chairul Amri Nasution. (Bayu Denura)
×
Kaba Nan Baru Update