Pasbana -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan masyarakat pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) yang rusak karena berbagai alasan untuk menggantikannya dengan KTP El yang baru.
“Bila ada KTP El rusak silahkan masyarakat datangi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk minta diganti. Saat ini blanko tersedia cukup karena lelang sudah berjalan,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Zudan mengakui dari 175 juta lebih KTP El yang sudah dicetak, ada beberapa diantaranya yang mengalami kerusakan, seperti mengelupas yang disebabkan oleh beberapa faktor. Namun Dirjen Dukcapil Kemendagri itu meyakini, jumlah KTP El yang rusak tidak banyak.
“Kami akui ada yang rusak atau mengelupas, tapi jumlahnya tidak banyak. Karena ini bisa kita ketahui dari permohonan penggantian KTPel karena rusak, belum tentu dalam setiap hari ada yang meminta ganti KTPel karena rusak,” jelas Zudan.
Kerusakan KTP El itu, diduga Zudan, karena human error saat mencetak yang tidak memperhatikan suhu printer. Ia menyebutkan, pencetakan KTPel disyaratkan dengan suhu printer antara 160 -170, dan ini dapat dilihat di layar printer. Suhu printer ini sangat berpengaruh bagi kualitas blanko tersebut. Suhu tersebut harus benar-benar pas, tidak boleh lebih atau kurang.
“Jika suhu printer kurang dari yang disyaratkan mengakibatkan laminating pada kartu akan cepat mengelupas, jika suhu printer lebih dari yang disyaratkan dapat mengakibatkan kartu KTPEl akan melengkung,” ungkap Zudan.
Zudan menambahkan Dukcapil sudah melakukan penyebaran blanko KTPel di seluruh daerah di Indonesia.
Mengenai banyaknya aduan yang KTP El yang proses percetakannya lama, Zudan mengatakan hasil sidak menunjukan ada yang tidak nyambung dalam komunikasi antara dinas dengan masyarakat pemohon. Sebab kenyataannya, menurut Zudan, di kantor Dinas Dukcapil banyak KTP El yang sudah dicetak dan belum diambil.
“Ketika dihubungi masyarakat tersebut sudah pindah ke luar kota, kemudian ada yang mengecek di kecamatan, padahal pencetakan itu ada di dinas kabupaten. Komunikasi ini tentu harus dibangun oleh para kepala dinas. Tapi selama ini sudah ada pengumuman sampai ke desa-desa blanko KTP El yang sudah dicetak,” pungkas Zudan. (Kemendagri)