Notification

×

Iklan

Iklan

LBH Padang Dampingi 3 Orang Dosen UNP Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

08 September 2017 | 19:10 WIB Last Updated 2017-09-08T12:10:00Z

PADANG – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh tenaga pendidik UNP di depan Gedung Rektorat Universitas Negeri Padang pada tanggal 21 April 2017, akhirnya berujung pada laporan ke polisi oleh Rektor UNP Prof. Ganefri.  Para tenaga pendidik tersebut menuntut renumerasi dan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan.

Aksi demontrasi berjalan lancar dan damai serta terjadi dialog antara tenaga kependidikan dengan pimpinan kampus. Peserta aksi demontrasi kemudian mengupload foto-foto demontrasi di akun facebook. Dalam aksinya, mereka menuliskan di Spanduk “Stop Politisasi Kampus, Stop Pencitraan, Keluarkan Hak Tendik, Apa Kabar Remunerasi dan Tukin”.

Aksi demo yang berujung laporan polisi ini, akhirnya menjerat tiga staf pengajar UNP dengan laporan di Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara oleh Prof. Ganefri pada tanggal 22 April 2017 dengan nomor LP/267/K/IV/2017. Mereka dilaporkan dan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 316 Jo Pasal 335 KUHP.

Atas permintaan dari ketiga tenaga pendidik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan melakukan pendampingan dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum dan sudah menyampaikan surat meminta klarifikasi kepada Rektor UNP,” kata Eri Purnama Sari dari LBH Padang, Jumat (8/9).

Kesediaan LBH Padang mendampingi dan menjadi kuasa hukum bagi tiga staf pengajar UNP yang menjadi tersangka kasus tersebut, atas permintaan dari ke tiganya kepada LBH Padang. Tiga orang staf pengajar yang menjadi tersangka adalah Adnal, Zainal Arifin dan Efi Jafa.

Eri Purnama Sari menjelaskan, klarifikasi ke pihak rektorat UNP tersebut antara lain meminta penjelasan mengenai bagian mana dari aksi damai pada tanggal 21 April 2017 itu yang dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik.(*)

×
Kaba Nan Baru Update