TANAH DATAR - Hampir empat tahun menunggu janji, beberapa Kepala Jorong di Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali tagih janji mantan Walinagari yang diduga melakukan pemotongan honor gaji hingga puluhan juta rupiah.
Hal ini terungkap setelah surat yang pernah diberikan oleh salah seorang kepala jorong pada tahun 2013 lalu beredar kepada beberapa wartawan Tanah Datar lengkap dengan jumlah honor yang diduga tidak dibayarkan oleh mantan wali nagari berinisial "DE" dari tahun 2009 hingga tahun 2013 lalu.
"Ya benar, itu surat yang pernah kami kirimkan kepada yang bersangkutan beberapa tahun yang lalu, dan sampai saat ini apa yang kami minta juga tidak pernah ditepati oleh yang bersangkutan, bahkan mantan wali nagari itu pernah berjanji di depan masyarakat ketika serah terima jabatan dengan Plt. Wali nagari pada tahun 2013 lalu, honor beberapa jorong akan dia bayar. Tapi hingga saat ini belum ditepatinya," ungkap salah seorang kepala jorong Mudik Lindan Ahmad Syafe'i ketika dikonfirmasikan kebenaran surat yang beredar dikalangan wartawan dan masyarakat, kamis (27/09/17) melalui selulernya.
Didalam surat tertanggal 25 November 2013 itu, Ahmad Shafe'i menyebutkan jika dalam musyawarah laporan pertangungjawaban Wali Nagari Tepi Selo periode 2009-2015 Desman Effendi sebagai wali nagari pada saat itu menyebutkan itu adalah tanggung jawab dia.
"Ini dia ucapkan di depan peserta musyawarah, termasuk Ketua BPRN, Ketua KAN, lembaga unsur nagari dan juga didepan kepala jorong yang juga tidak dibayarkan honornya tersebut," ucap Ahmad Syafe'i meyakini jika ada seluruh kepala jorong di Tepi Selo ini juga tidak menerima honor saat yang bersangkutan menjabat.
Ia juga mengatakan kepada media ini, akan membuat surat laporan resmi ke pihak penegak hukum jika yang bersangkutan tetap mendiamkan masalah ini. "Kami hanya meminta hak kami, bukan meminta jatah Negara. Dan hak kami jika dipreteli kami akan menuntut sampai kapanpun, termasuk sampai kepengadilan nantinya," tuturnya.
Setelah di klarifikasi dengan sejumlah pejabat jorong yang ada di Nagari Tepi Selo, dan hal yang sama diungkapkan oleh beberapa mantan anak buah "DE" periode 2009 - 2015 itu, jika sampai saat ini masih ada yang belum menerima honor mereka saat menjadi kepala jorong pada kepemimpinan "DE".
"Surat, informasi yang bapak terima itu benar adanya dan seluruh warga di Tepi Selo ini mengetahui hal itu. Kami siap untuk menjadi saksi jika masalah ini memang sampai ke pihak hukum. Dan jika yang bersangkutan tidak juga beritikad baik menyelesaikan masalah ini kami akan membuat surat laporan kepihak penegak hukum, didunia ini tidak ada yang kebal hukum dalam permasalahan seperti ini," sebut salah seorang mantan kepala jorong yang engan disebutkan namanya.
Mantan wali nagari periode 2009 - 2015 lalu, Desman Effendi DT. Djindo Mangkuto membenarkan jika pada periode tersebut memang periode kepemimpinan dia dan membantah adanya surat tersebut.
"Kalaupun benar, kenapa harus saat sekarang ini muncul lagi permasalahan itu, kenapa tidak saat serah terima jabatan dulu ini dipermasalahkan. Dan saya mengucapkan terimakasih kepada media ini yang sudah memberitahukan, dan konfirmasi ini sudah saya jawab. Bila ternyata memang tidak dibayarkan honor mereka, jika pada masa periode saya adalah jadi tangung jawab saya," ucap Desman Effendi yang saat ini menjabat ketua KAN Nagari Tepi Selo.
(Sumber: minangterkini.com)