Padangpanjang – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) laksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk pemilihan Walikota Padangpanjang tahun 2018, di Pendopo Rumah Dinas Walikota Padangpanjang, Rabu (27/9).
NPHD tersebut ditanda tangani oleh Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Indra Gusnady, dan disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Padangpanjang Supardi, Sekretaris KPU Edytiawarman, dan jajaran OPD lainnya.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis, yang diwakili oleh Plt. Sekda Indra Gusnady, berharap agar dana hibah yang telah diberikan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan pemilihan kepala daerah berjalan lancar.
“Kita berharap agar dana hibah yang telah diberikan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan, dan semoga pemilihan Kepala Daerah Kota Padangpanjang berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ungkap Indra Gusnady.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Padangpanjang Syaiful Ardi mengatakan, dalam pelaksanaan pemberian dana hibah tersebut dilakukan dalam dua tahap yaitu di tahun 2017 dan 2018.
“Dana Hibah yang diberikan kepada Panwaslu yaitu sebanyak 2,8 Milyar. Untuk tahap pertama ditahun 2017 diserahkan sebanyak Rp. 593.000.000,- dan sisanya diberikan pada tahap berikutnya di tahun 2018,” ungkap Syaiful Ardi.