Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol-PP 50 Kota Bakal Tertibkan Tambang Liar

28 September 2017 | 18:01 WIB Last Updated 2017-09-28T11:01:57Z
Kepala Satpol PP Limapuluh Kota, Nasriyanto


Limapuluh Kota - Terkait keresahan masyarakat dengan keberadaan penyedot pasir (Ponton) di Lubuak Bakua jorong Padang Balimbiang nagari Bukik Sikumpa kecamatan Lareh Sago Halaban kabupaten Limapuluh Kota yang diduga tidak mengantongi izin tambang, Satpol PP Limapuluh Kota bakal ambil tindakan.

Kepala Satpol PP Limapuluh Kota, Nasriyanto, mengatakan kepada media online pasbana.com di ruang kerjanya, Kamis (28/9), tambang  liar yang beroperasi di daerah tersebut bakal kita koodinasikan dengan pihak - pihak terkait secepatnya, Dinas Lingkungan Hidup Limapuluh Kota, UPT Pertambangan, pihak Kepolisian dan Walinagari Bukik Sikumpa serta masyarakat jorong Padang Balimbiang.

“Nanti kita periksa dulu ke lapangan, seandainya tidak mengantongi izin pertambangan bakal kita stop untuk pengoperasian ponton tersebut," sebut Nasriyanto.



Terpisah, Kapolsek Luak Syamsurizal, melalui via selulernya, sudah saya laporkan kepada Kapolres terkait kegiatan tambang tersebut, tinggal menunggu instruksi dari Kapolres.

Sebelumnya, Wali Nagari Bukik Sikumpa Zulfakri Utama Putra, mengatakan, Rabu (27/9) kemarin, kami tidak pernah memberikan izin pertambangan ini dan masyarakat sangat keberatan dengan keberadaan ponton tersebut dan pemilik ponton sudah kami tegur tapi masih melakukan aktifitas tambang pasir.

“Daerah ini sudah jelas rawan banjir, karena itu kami mohon kepada pemerintahan nagari dan pihak terkait membantu kami untuk mencarikan jalan keluar permasalahan ini kalau bisa dihentikan," sebut Wali Nagari. (Bayu Denura)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update