Solok -- Suara kaca pecah terdengar cukup keras dari ruangan Ketua DPRD Kabupaten Solok. Tak lama kemudian terdengar suara ribut-ribut dari dalam ruangan tersebut. Kehebohan itupun membuat sebagian besar orang yang berada di kantor DPRD Kabupaten Solok kaget.
Tak berselang lama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Yondri Samin keluar dari ruangan Ketua DPRD dengan tangan penuh darah dan langsung dilarikan ke RSUD Arosuka.
Siang Senin (25/9), memanfaatkan masa istirahat sidang paripurna pembahasan KUA PPPAS dan RPJMD Kabupaten Solok 2018, para pimpinan DPRD menggelar rapat khusus sehubungan masuknya surat dari Ketua DPC PPP Kabupaten Solok yang berasal dari kubu DPP PPP Rumahurmuziy (Romi) ke DPRD Kabupaten Solok.
Meneruskan surat dari DPP PPP kubu Romi yang berisi tentang penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Yondri Samin, SH. MH kepada Dendi, S.Ag, MA. Berharap agar dilakukan pembahasan lebih awal sebelum surat tersebut dibacakan disela-sela kegiatan rapat paripurna setelah istirahat.
Pada sidang pimpinan tersebut, Dendi bersikeras surat itu dibacakan pada lanjutan sidang , sementara Yondri Samin meminta dibahas dulu ditingkat pimpinan. Yondri berpendapat, keabsahan surat tersebut sebagai surat resmi DPP PPP masih belum jelas karena siapa yang berhak mengatasnamakan DPP PPP sampai sekarang belum jelas. Hal tersebut yang membuat kedua kader PPP berlainan kubu tersebut bersitegang di depan Ketua DPRD Kabupaten Solok dan unsur pimpinan lainnya.
Akibatnya, entah disengaja atau tidak, Dendi telah menendang meja tamu yang terbuat dari kaca dan menimbulkan suara gaduh di gedung anggota dewan yang terhormat tersebut. Pecahan kaca itulah yang membuat Yondri Samin terluka di bagian empu jari tangan kanan dan harus mendapat pelayanan medis dengan dua jahitan. Selain itu, Jasri Adnan, Ketua Fraksi Nurani juga terluka di bagian lutut walau tidak sampai dibawa ke rumah sakit.
Yondri Samin yang diwawancarai di Ruangan UGD RSUD Arosuka mengatakan, akan melanjutkan masalah itu ke ranah hukum.
“Setelah selesai pembuatan visum dari rumah sakit ini saya akan langsung melapor ke Polres Arosuka,” kata Yondri Samin.
Lebih lanjut dikatakan Yondri, pihaknya hanya meminta kesabaran Dendi dari DPP PPP kubu Romi tentang siapa yang berhak mengatasnamakan DPP PPP. Namun Dendi tetap bersikeras surat dari DPP PPP kubu Romi untuk dibacakan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok.
“Hal itu akan jelas setelah verifikasi KPU tentang kubu mana yang berhak merekomendasi calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada Serentak 2018 dan peserta Pemilu 2019,” jelas Yondri Samin.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Hardinalis Kobal ketika diminta keterangannya menjelaskan, surat tersebut baru diterimanya pagi Senin (15/9). Sesuai dengan Tatib DPRD nomor 45 dan 46, setiap surat tentang pergantian alat kelengkapan dewan dari pimpinan partai boleh disampaikan dalam sidang paripurna. Namun sebelumnya harus dibicarakan di tingkat pimpinan.
“Untuk itulah dilaksanakan pertemuan pimpinan DPRD Kabupaten Solok di ruangan saya, saat istirahat menjelang sidang lanjutan hari ini. Pada prinsipnya insiden ini bukanlah masalah DPRD Kabupaten Solok tapi adalah persoalan internal PPP,” kata Hardinalis Kobal yang juga sangat prihatin atas terjadinya insiden yang membuat Yondri Samin terluka tersebut.( Sumber: portalberitaeditor.com)