Padang Panjang - Guna memberikan pemahaman Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Panwaslu Kota Padang Panjang mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi Pemilih Pemula di Hotel Flaminggo Kota Padang Panjang, Jumat (08/09).
Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner Bawaslu Sumbar, Aermadeva mengingatkan semua pihak agar tidak memainkan politik uang pada Pilkada serentak 2018 mendatang. Bagi yang tidak mengindahkan peringatan itu, maka hukuman pidana yang berat bisa menimpa pelakunya.
“Dalam UU No.10 tahun 2016, pemberi atau penerima uang atau pemberian lainnya dalam Pilkada terancam pidana kurungan paling rendah 3 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta,” kata Aermadeva dalam paparannya dihadapan perwakilan pelajar SLTA Se Kota Padang Panjang.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumbar, Elianti dalam paparannya mengajak pemilih pemula ini terlibat aktif dalam pengawasan partisifatif Pilkada 2018 nanti dan berupaya melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Kita berharap dengan keterbatasan Bawaslu, diharapkan partisipasi pemilih pemula ini agar ikut berperan serta dan berinisiatif melakukan pengawasan bersama agar berbagai indikasi pelanggaran yang berpotensi terjadi pada tahapan Pilkada nantinya bisa diminimalisir," ungkap Elianti.
Dikatakannya, Dengan adanya sosialisasi tersebut dalam pilkada 2018 nanti bisa berjalan demokratis dan jauh dari kecurangan. Jika ada nantinya pelanggaran, masyarakat jangan takut untuk melapor dan pihak Bawaslu akan tindak lanjut laporan tersebut.
"Sesuai dengan paradigma Bawaslu, Kita selalu berupaya cegah agar jangan terjadi indikasi-indikasi dan pelanggaran dalam proses Pilkada nantinya. Kita sengaja menggelar sosialisasi di Padang Panjang karena kota ini termasuk dalam Pilkada serentak 2018," pungkasnya. (Ade)