Tanah Datar-- Beberapa titik di pinggir jalan di Kabupaten Tanah Datar menjadi “Tempat Pembuangan Sampah (TPS)” liar yang tidak seharusnya ada. Salah satunya pinggir jalan Simabur Pariangan yang dulunya sering dipenuhi gunungan sampah. Selain merusak pemandangan juga aroma busuk menyebar, tidak terkecuali hinggap ke hidung pengendara kendaraan yang melintasinya.
Kondisi ini yang disulap Dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar menjadi taman bunga sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah seenaknya ke lokasi yang berjarak lebih kurang 1 km dari Pasar Simabur ini.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menyempatkan mampir saat jajaran Dinas Perkim LH sedang bekerja mempercantik eks lokasi TPS liar tersebut, Sabtu siang (23/09).
Kepada Kadis Perkim LH Dessy Trikorina, bupati Irdinansyah memberi apresiasi langkah Perkim LH mengubah “TPS liar” menjadi taman yang indah.
“Tumpukan sampah sudah sangat menganggu pemandangan dan polusi udara bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan, sehingga langkah ini sudah sangat tepat dilakukan,” ucap bupati.
Bupati juga harapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut karena pemerintah daerah sudah menyediakan kontainer sampah di Pasar Simabur.
“Dengan telah dijadikan taman bunga yang indah serta dipasang spanduk himbauan tidak membuang sampah serta tertera dengan jelas sanksi bagi yang melanggar, diharapkan masyarakat mematuhi demi kemaslahatan bersama,” ucap bupati lagi.
Ditekankan, bupati Irdinansyah minta kebijakan ini dikawal dengan baik, “Kalau perlu diadakan pengawasan secara kontiniu, dan tindak tegas bagi yang melanggar untuk memberi efek jera,” tegas bupati.
Sementara Kadis Perkim LH Dessy Trikorina didampingi Kabid Pengelolaan Lingkungan Hidup Januar Pempri mengatakan dengan mengubah lokasi yang sebelumnya tempat pembuangan sampah menjadi taman yang tacelak, diharapkan bisa mengurungkan niat masyarakat membuang sampah ke sana.
“Kita sebelumnya telah berkoordinasi dengan camat setempat, Plt. Camat Paringan Herison sangat mendukung,” ucap Dessy.
“Untuk itu diminta kesadaran masyarakat mematuhi hal ini serta dukungan semua pihak untuk mengawasi secara bersama-sama,” harap Dessy. Juga dikatakan menurut informasi, sampah tidak hanya dibuang oleh masyarakat sekitar tetapi juga dari pengendara yang kebetulan lewat di depan lokasi.
Dessy tegaskan bagi yang masih membandel akan dikenakan sanksi pidana penjara 3 bulan atau denda Rp. 50 juta sesuai Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hal ini tidak hanya kita lakukan di Simabur saja juga secara bertahap akan diterapkan di titik-titik yang telah dijadikan TPS liar oleh masyarakat sehingga tidak ditemukan lagi sampah bertumpuk-tumpuk di pinggir jalan,” tutup Dessy. (Hp-wn)