Limapuluh Kota - Kasus penangkapan hingga berujung deportasi dua orang mahasiswa Indonesia asal Luak Limopuluah otoritas keamanan Kairo, Mesir, diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga terutama bagi kalangan pelajar atau mahasiswa asal kabupaten Limapuluh Kota yang tengah menimba ilmu di luar negeri.
Belajar dari kasus itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setkab Limapuluh Kota, H Joni Amir, mengimbau kepada seluruh WNI khususnya warga asal kabupaten Limapuluh Kota yang tinggal di luar negeri, untuk menghormati serta mematuhi setiap aturan di negara setempat.
Sebagaimana aturan hukum yang kita terapkan di negara kita. Jika ada orang asing tinggal di Indonesia, tentu kita juga meminta mereka menghormati aturan hukum di negara kita, kata H Joni Amir kepada media online pasbana.com, Rabu (6/9).
Menurut Joni Amir, peraturan hukum di seluruh negara berbeda-beda. Untuk itu, harus dipahami apa yang menjadi larangan serta tata aturan yang diterapkan, sebelum masuk bermukim di sebuah negara tertentu. Apalagi menyangkut segala kelengkapan keimigrasian, mulai dari paspor atau dokumen lain.
Hal tersebut, menurutnya, sangat penting sebagai pegangan keimigrasian apabila, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apalagi di daerah rawan konflik. Yang penting sekali, selalu bangun komunikasi dengan paguyuban atau pihak Kedutaan RI. Demi keselamatan dan kenyamanan kita, ketika sedang berada di negara lain, ulas Joni Amir.
Seperti halnya kasus yang menimpa dua mahasiswa asal Luak Limopuluah, Nurul Islami dan Muhammad Hadi yang melakukan study pendidikan di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Dua mahasiswa asal Situjuah Tungka dan sempat ditahan kepolisian Provinsi Ad-Daqohliyyah, Mesir, sejak 1 Agustus 2017 lalu.
Keduanya ditahan karena diduga memasuki kota Samanud secara aturan di Mesir menyebut, warga negara asing dilarang untuk masuk ke wilayah itu. Hingga akhirnya, kedua mahasiswa itu terpaksa dideportasi atau dipulangkan dari Mesir ke Indonesia.
Terpisah di kediamannya, Rabu (4/9), Jorong Koto, Nagari Situjuah Batua, Nurul Islami, mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya sehingga ditangkap aparat otoritas keamanan Mesir. Begitu pula Muhammad Hadi, yang ditemui dikediamannya di Jalan Tan Malaka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Usai dideportasi hingga bisa berkumpul kembali bersama keluarga, keduanya mengaku masih berharap untuk bisa kembali ke Mesir. Pasalnya, baik Muhammad Hadi serta Nurul Islami masih tercatat sebagai mahasiswa di Kairo, Mesir dan masih menyisakan beberapa semester sebelum meraih gelar sarjana. (Bayu Denura)