Padangpanjang, -- Penangkapan uang palsu (Upal) yang dilakukan oleh tim Burusergap (Buser) Polres Bukittinggi dan Padangpanjang, Selasa (12/9) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, hari ini Rabu (13/9) Polres Padangpanjang lakukan gelar Press Rilis kepada awak media di Aula Mako Polres Padangpanjang.
Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, Sik, melalui Wakapolres, Kompol Syafrizal yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Julianson, SH dan Paur Humas AKP, Syafrul menyampaikan pada gelar perkaranya, penangkapan terhadap MS (23) yang berstatus mahasiswa semester 8 di salah satu perguruan tinggi di kota sejuk itu, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktifitas tersangka. Ciri-ciri pelaku disebarkan ke sejumlah Polres untuk pencegatan. Sehingga pelaku pembuat upal berhasil di ringkus oleh tim gabungan Satreskrim Bukittingi dan Padangpanjang.
"Berdasarkan informasi yang kita sebarkan, Polres Bukittinggi memberitahukan ciri-ciri yang diburu berkaitan upal yang terlihat di kota wisata itu. Setelah kita pastikan ciri-ciri yang disampaikan sesuai, anggota langsung meluncur ke Bukittinggi dan berhasil meringkus MS, alias Edo tanpa perlawanan di kawasan Birugo, sekira pukul 16.00 WIB," tutur Syafrizal.
Sebelumnya, jajaran Polres Bukittinggi berdasarkan ciri-ciri yang diterima dari Polres Padangpanjang, melakukan penggeledahan terhadap MS dan menemukan barang bukti berupa upal dalam tas sandang hitam berbahan kulit.
"Hasil penggeledahan, teman-teman Polres Bukittinggi menemukan senilai 700 ribu upal. Terdiri dari 3 lembar pecahan seratus ribu dan 8 lembar pecahan 50 ribu," ujar Syafrizal
Pasca penangkapan tersangka, Satreskrim Polres Padangpanjang melakukan pengembangan ke kediaman MS di Jalan Bahder Djohan Kelurahan Gugukmalintang Padangpanjang Timur, sekira pukul 19.00 WIB.
Hasil pengembangan tersebut, ditemukan barang bukti berupa alat yang digunakan tersangka untuk memproduksi upal. Ditemukan juga barang bukti berupa hasil cetakan upal yang belum jadi.
"Di kediaman kita sita bahan upal berupa kertas buku gambar, kalender bekas, HVS A3 dan kertas singkong, serta satu unit printer dan peralatan pemotong. Selain itu di tong sampah, ditemukan hasil cetakan lebaran 10 ribu, 50 ribu dan 100 ribu yang belum dipotong," jelas Syafrizal.
Terkait aksi tersangka MS, hasil penyidikan sementara diketahui yang bersangkutan bekerja tunggal dengan perkakas sederhana. Pengakuan tersangka, upal dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Keterangan sementara dari tersangka, upal untuk kebutuhan sehari-hari. Dari hasil yang dicetak, MS mengaku baru membelanjakan pecahan 50 ribu di salah satu kios di kawasan kontrakan tersangka," pungkas Syafrizal.
Wakapolres Kompol Syafrizal, pada gelar perkara tersebut juga menambahkan, untuk kasus upal di wilayah hukum Polres Padangpanjang, kasus MS merupakan yang pertama, Polres Padangpanjang akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap lebih jauh tindakan nekat yang dilakukan oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Sumatera Utara itu, dijerat 244 KUHAP dan pasal 26 ayat 1 (2) junto pasal 26 ayat 1, 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Put)