Padangpanjang – 16 Partai Politik (Parpol) yang terdata di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang ikut ramaikan Pemilu 2019 nanti. Pasalnya seluruh Partai Politik telah menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ke Kantor KPU, sebelum waktu pendaftaran berakhir Senin kemarin (16/10) sekitar pukul 00.00 wib.
Dari 16 Partai Politik tersebut 4 diantarnya merupakan Partai Politik baru yaitu Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. Perindo merupakan Partai Politik pertama yang menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 ke Kantor KPU Kota Padangpanjang.
“Kita telah membuka pendaftaran untuk Partai Politik yang sudah mendaftar di KPU RI, dan Partai yang pertama mendaftar disini merupakan Partai Perindo pada tanggal 9 Oktober lalu, namun Partai Politik lainnya baru mendaftar 3 hari sebelum berakhirnya waktu pendaftaran,” ungkap Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra saat dikonfirmasi Pasbana.com diruang kerjanya, Selasa (17/10).
16 Partai Politik yang telah mendaftar Ke Kantor KPU Kota Padangpanjang diantaranya, Partai Perindo, Nasdem, PKS, PPP, PAN, PSI, Partai Gerakan Indonesia Raya, PDIP, Hanura, Garuda, Demokrat, Berkarya, Golkar, PBB, PKB, dan PKPI.
Pada Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang, lanjut Jafri edi Putra, masing-masing pemilih akan memegang 5 surat suara, yaitu surat suara pemilihan DPR, DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPD dan Calon Presiden RI.
“Karena begitu banyaknya surat suara, pemilih diharapakan memastikan dan jangan ada satupun surat suara yang ketinggalan, atau tidak tercoblos, agar kelima surat suara tercoblos dengan baik dan benar,” lanjut Jafri Edi Putra.
Jafri mengatakan, ia juga akan memprioritaskan pemilih Disabilitas sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditentukan, dan masyarakat yang memiliki anak disabilitas agar memberitahukan dan menginformasikan kepada petugas saat mendata calon pemilih.
“Kita harap masyarakat yang memiliki anak Disabilitas agar memberitahu petugas, karena anak disabilitas juga memiliki hak untuk memilih, dan kita akan prioritaskan yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tutup Jafri. (Delma)