PAYAKUMBUH - Pemerintah Kota Payakumbuh Cq Wali Kota Payakumbuh dan Cq Dinas Pekerjaan Umum Kota Payakumbuh digugat membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 81.858.000.000,- (Delapan Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) atas Perkara Perdata dengan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Pyh.
Dari Web Resmi Pengadilan Negeri Payakumbuh sipp.pn-payakumbuh.go.id , diketahui Perkara Perdata masalah ganti rugi tanah tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat pada 6 Oktober lalu.
Penggugat diketahui diwakili oleh Kuasa Kelompok, Fiki Irza. Dari informasi yang berhasil dihimpun, kasus perdata tersebut diketahui terkait masalah pembangunan jalan yang di klaim oleh Penggugat (Fiki Irza) mewakili kelompok masyarakat (Class Action) mengenai ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh yang terletak di Kecamatan Payakumbuh Utara.
Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Indah Wastu Kencana, SH, MH melalui Humas Pengadilan Agung Darmawan. SH membenarkan bahwa ada perkara Perdata yang diajukan oleh penggugat terhadap Pemko Payakumbuh.
"Kalau yang saya tahu, memang ada gugatan masuk yang tergugatnya Wali Kota dan Dinas PU Kota Payakumbuh, yaitu gugatan No. 23/Pdt.G/2017/PN Pyh," sebutnya, Kamis sore (19/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Payakumbuh, Muslim ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan bahwa adanya gugatan dari pihak penggugat yang mengaku sebagai anak pemilik tanah.
Tanah sekitar 300-400 Meter tersebut berada di Kelurahan Talawi Payonibung di Tepi Batang Lampasi dekat Jalan Lingkar.
"Iya, kita sudah tahu adanya gugatan tersebut. Kini yang menuntut/menggugat tersebut adalah anak pemilih tanah itu dahulu," ucapnya .
Sebelumnya diberitakan, warga yang terkena dampak pembangunan proyek normalisasi Batang Lamposi menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bendungan Talawi, Kelurahan Taratak Padang Kampuang, Ompang Tanah Sirah, Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, mulai melakukan protes.
Tak tanggung-tanggung, sebagai sikap protes atas sikap semena-mena Pemko yang telah mencaplok tanah milik warga untuk pembangunan jalan inspeksi sepanjang aliran Batang Lamposi sampai ke RTH Bendungan Talawi, tanpa memberi ganti rugi seperserpun kepada pemilik tanah.
Akhirnya, Sabtu (18/3), warga memblokir dan menyegel jalan masuk ke objek wisata RTH Bendungan Talawi tersebut dengan cara memagarnya dengan kayu dan menempel spanduk bertulisan kecaman.
Meskipun sudah dua kali aksi protes dilakukan oleh warga dengan cara menutup/memblokir jalan masuk ke Bendungan Talawi, namun tidak ada respon dari Pemerintah Kota Payakumbuh.
Setidaknya seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, yang menyebut/menyatakan bahwa, Pemko melakukan pembangunan RTH sesuai dengan tata ruang. Karena, lahan bekas sungai lama disebelah bendungan Talawi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tentang Sungai, dimana dijelaskan bahwa alur sungai lama dikuasai negara dan jadi aset negara dan daerah.
"Jadi, kita membangun RTH di atas bekas alur sungai. Dimana sungai lama itu kita timbun untuk membangun bendungan Talawi, dan bendungan itu tanahnya kita ganti rugi kepada masyarakat. Sementara untuk bekas aliran sungai itu, sesuai PP 38 tentang sungai, itu jadi aset negara dan daerah," jelas Muslim. (Esha Tegar/AMOI)