Padangpanjang – Untuk menghadapi Pilkada pada tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Perseorangan, di Aula Wisma Pangeran, Jumat (27/10).
Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra mengatakan, untuk bakal calon Walikota perseorangan harus memiliki dukungan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padangpanjang saat penyelenggaraan Pemilu terakhir, dan dengan dibuktikan E-KTP yang menerangkan penduduk tersebut berdomisili di Kota Padangpanjang.
“Kota Padangpanjang pada pemilu terakhir memiliki DPT 35.751 orang, dan angka dukungan perseorangan minimal 10% dari DPT tersebut, atau sebesar 3.576 orang, apabila dukungan kurang dari 10% persyaratan tidak akan kami terima,” ungkap Jafri Edi Putra.
Dikatakan Jafri Edi Putra, bakal calon Walikota perseorangan yang ingin maju harus ada dukungan dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Padangpanjang, dikarenakan Kota Padangpanjang hanya terdiri dari dua kecamatan.
“Sebenarnya untuk mendapatkan dukungan, hanya diperlukan sebagian kecamatan yang ada di Kota tersebut, seperti contoh kota tersebut terdiri dari 7 kecamatan, maka ia harus memiliki dukungan dari 4 kecamatan. Namun karena kita Kota padangpanjang hanya 2 kecamatan, tidak mungkin perseorangan meminta dukungan dari satu kecamatan saja, ia harus mengumpulkan dukungan terhadap kedua kecamatan,” lanjutnya.
Sementara, Komisioner KPU Sumatera Barat Muhammad Mufti Syarfei mengatakan, untuk pengumpulan KTP pendukung, bakal Calon Walikota perseorangan diharapkan bijak dalam pengumpulan KTP, dan jangan sampai memberikan data palsu ke KPU.
“Para bakal calon Perseorangan harus bijak dalam pengumpulan KTP pendukung, tanyakan dulu kepada masyarakat tersebut apakah sudah mendukung pasangan lain atau belum, dan jangan sampai ada data yang keliru, apalagi mempalsukan data pendukung,” ungkap Muhammad Mufti Syarfei.
Muhammad Mufti Syarfei juga menegaskan, agar calon perseorangan tidak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dukungan. Karena dukungan tersebut hanya digunakan untuk persyaratan Bakal calon Walikota perseorangan saja, dan dukungan tersebut tidak menjamin untuk menang pada pilkada.
“Pernah terjadi disuatu daerah, calon perseorangan mendapatkan KTP pendukung entah dari mana, sehingga pemilik KTP tidak mengetahui. Dan itu jangan sampai terjadi disini, KTP yang digunakan untuk memperoleh dukungan, ternyata orang pemilik KTP tersebut tidak mengetahui,” tutupnya. (Delma)