Sijunjung, Pasbana.com --Nekat berkeliaran, dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) MYN (21) dan AK (23) diringkus Jajaran Polsek Sijunjung, ketika mengendari Ranmor di kawasan Padang Ranah, Sijunjung, Selasa (23/10) sekitar pukul 15.00 WIB, menuju kediamannya. Tersangka bersama barang bukti (BB) satu unit Ranmor diamankan di Mako Polres setempat.
Penangkapan dua tersangka Curanmor itu berawal dari terdeteksinya pergerakan tersangka oleh informan kepolisian saat nekat berkeliaran di wilkum Polres Sijunjung, memastikan keberadaan tersangka tim Buru Sergap (Buser) Polsek, langsung melakukan penangkapan setelah melakukan pengejaran beberapa saat.
“Dua tersangka, MYN dan AK, berhasil kita ringkus ketika melintas di kawasan Kantor Polsek Sijunjung, dengan mengendari ranmor. Tanpa perlawanan kawanan Curanmor digiring tanpa perlawanan,” sebut Kapolsek Sijunjung Iptu, Yadi Purnama saat dikonfirmasi Pasbana.com.
Kedua tersangka, lebih lanjut Yadi lagi, sebelum ditangkap, dua tersangka juga pernah di sangsi pidana kasus yang sama. “Tak jera jera melakukan aksi curanmor, tersangka kembali terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” sebut mantan KBO Sat Lantas Polres Padangpanjang itu.
Sementara Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir. Sik.MH, didampingi Kapolsek Sijunjung, Iptu Yadi Purnama Lubis, SH, Kabag Ops, Kompol Didik Pujianto dan Kasat Reskrim Iptu, Wawan Darmawan, Sik, dan Paur Humas Nasrul Ajo mengungkapkan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Proses hukum terus dilakukan seiring pengembangan kasus oleh penydidik. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Tersangka merupakan Pelaku Curanmor lintas kabupaten/ kota yang cukup berbahaya,” Sebut kapolres.
Hasil dari introgasi penyidik, ke dua tersangka tidak memiliki pekerjaan jelas dan akhirnya tersangka kembali beraksi melakukan Curanmor. Nasib sial bagi tersangka, Jajaran Polsek lebih sigap dan cepat untuk meringkus tersangka. “Sebelumnya ke dua tersangka ini dihukum melakukan pencurian Hand Phon dan Laptop, kini meningkat dengan curanmor,” terang kapolres.
Lebih lanjut, Imran Amir lagi, tersangka telah mengakui tindak pidana yang dilakukannya dihadapan penyidik. Dari tujuh tempat itu, lima kenderaan sudah diamankan masing masing satu unit Honda Supra X warna hitam, di wilayah hukum Polsek Sijunjung, satu Honda Beat, warna merah, di wilayah Hukum Polsek Koto VII, satu Suzuki Satria FU, warna biru putih, di wilayah hukum IV Nagari, sepeda motor Honda Supra X 125, wilayah hukum Polres Bukittinggi dan Honda Revo merah, di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Semua hasil jarahannya itu tidak memiliki nomor polisi.
Strategi yang dilakukan tersangka untuk dapat membawa ranmor raib, tersangka memastikan ranmor korban tidak terpantau oleh pemilik. “ Sepeda motor yang terparkir dengan stang yang tak terkunci didorong ke tempat yang aman, dan menghidupkan mesin dengan menyambungkan kabel. (Nal)