Notification

×

Iklan

Iklan

BUPATI TANAH DATAR JAWAB PERTANYAAN SEMBILAN FRAKSI DPRD TANAH DATAR

06 Oktober 2017 | 16:19 WIB Last Updated 2017-10-06T09:19:43Z




Tanah Datar-- Bupati Tanah Datar melalui Wakil Bupati Zuldafri Darma sampaikan jawaban atas  pandangan umum dari sembilan fraksi DPRD setempat terhadap Ranperda Perubahn APBD 2017 dalam Sidang Paripurna Jum’at (6/10) di Pagaruyung.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani dan Sekwan Elizar dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekda Hardiman dan asisten, Pimpinan Opd, Camat, Walinagari dan Pimpinan Parpol serta undangan lainnya.

Jawaban bupati tersebut atas pertanyaan dari Sembilan Fraksi DPRD, menyampaikan pandangannya dimulai Fraksi PAN melalui Benni Remon, dilanjutkan Fraksi Gerindra melalui  Drs. Afrizal Moetwa MA, Fraksi Hanura dengan juru bicara M. Haikal, Farksi PPP dengan juru bicara Hafrizal MRT, Fraksi Demokrat dengan juru bicara Nurhamdi Zahari, Fraksi Golkar dengan juru bicara Syaifrudin Dt. Marajo, Fraksi PDI P dengan juru bicara Asrul Jusan, Fraksi PKS dengan juru bicara Istiqal dan yang terakhir disampaikan oleh Fraksi Bintang Nasdem dengan juru bicara Rasman.

Bupati menjelaskan secara berurutan diantaranya, regulasi pajak daerah yang telah diundangkan seperti pajak hotel dan restoran/rumah makan mempedomani Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2012 tentang sistem dan prosedur pemungutan pajak daerah.

"Dalam pengelolaan pajak pemerintah kabupaten Tanah Datar mempedomani surat ketetapan pajak daerah dengan menggunakan sistem Self Assesment dan sosialisasi ke pemilik/pengusaha hotel dan restoran/rumah makan sudah dilakukan”, ulas wakil bupati.



Sementara, berkurangnya pendapatan daerah dari retribusi bupati jelaskan, sebagian peraturan daerah dibatalkan oleh Kemendagri diantaranya retribusi pengendalian menara komunikasi dan retribusi HO. Dalam meminimalisir pungutan retribusi, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal terhadap satuan kerja perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah maupun petugas lapangan.

Sebelumnya bupati juga sampaikan peningkatan APBD Kabupaten Tanah Datar sebesar 2,7 persen yang berasal dari pendapatan daerah diantaranya meningkatnya PAD 28,24 persen dan meningkatnya pendapatan lainnya yang sah sebesar 11,27 persen semua itu sudah didukung dengan regulasi yang jelas baik peraturan Undang-Undang tingkat Pusat dan Perda sebagai dasar pemungutan terutama pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah.

Jawaban atas  pandangan umum sembilan fraksi DPRD tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Anton Yondra untuk dibahas dan ditindaklanjuti Fraksi-fraksi DPRD guna melanjutkan sidang pada sesi Pendapat Akhir atas Ranperda perubahan APBD TA 2017. (eri)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update