Notification

×

Iklan

Iklan

JADI VIRAL , CAWAKO PADANG PANJANG HARUS BISA BACA AL-QUR'AN

05 Oktober 2017 | 22:53 WIB Last Updated 2017-10-06T12:39:23Z

Padang Panjang - Ada harapan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Padang Panjang menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mendatang. Adalah Edi Zuarman yang menyampaikan aspirasinya agar Calon Walikota Padang Panjang menjalani tes baca Al-Qur'an , harapan tersebut disampaikan di Grup Media Sosial Facebook " Forum Warga Padang Panjang " . 

Aspirasi Edi Zuarman ini ternyata mendapat sambutan baik dari banyak Warganet. Komentar positif dan mendukung Uji Baca Al-Qur'an Bagi Cawako Padang Panjang ini menjadi salah satu tahapan di KPUD setempat, bermunculan dari Warganet lain di dinding status Edi Zuarman.

Hal ini merupakan tahapan menarik dalam pemilihan kepala daerah , mengingat Kota Padang Panjang berjuluk Kota Serambi Mekkah, seperti halnya Aceh.  Dan di Aceh,  syarat tersebut dimasukkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan kepala daerah wilayah Aceh.

Bagi sebagian besar masyarakat Padang Panjang,  tes baca Qur’an memiliki kesan tersendiri, karena ada tipe masyarakat yang sudah muak dengan janji-janji, janjinya sebagai muslim yang mengagungkan Qur’an saja diingkari apalagi janji lain.

" Saatnya Kota Padang Panjang menjadi Kota Serambi Mekkah dan dimulai dari pemimpinnya, " ungkap Edi Zuarman di komentarnya.

Gagasan Bapak Edi Zuarman ini juga didukung oleh Ustadz Rahman, seorang Guru Tahfidz di Kota Padang Panjang. Ia berharap Uji Baca Al-Qur'an bisa menjadi salah satu tahapan dalam Pilkada Serentak di Padang Panjang pada 2018 mendatang.

“Quran adalah teman sejati dalam kesendirian, cahaya dalam kegelapan. Dan nasehat dalam kehidupan. Jika dirinya dekat dengan Al Qur'an , maka akan takut mencampakkan nilai-nilai dalam Al Qur'an, dan menjaga amanah masyarakat yang dipimpinnya,” jelas Ustadz Rahman.

Ustadz Rahman menambahkan , tes ini sangat  cocok untuk diterapkan menjadi satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah. " Sangat cocok dan pas untuk Kota Serambi Mekkah, " ucap Ustadz Rahman kepada pasbana.com.

Sebagai informasi, ketentuan ini telah diterapkan di Aceh. Dalam aturannya, jika calon tersebut tidak lolos maka tidak dapat dilakukan perbaikan, melainkan diajukan pergantian calon dalam masa perbaikan. Dan uji mampu baca Alquran ini bukan semata-mata syarat formal pilkada. Tapi, uji mampu baca Alquran ini sebagai implementasi syariat islam. Dengan demikian, siapa pun yang terpilih diharapkan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam. Dan pelaksanaan uji tes baca Alquran sebelumnya sudah disampaikan pada setiap pasangan calon saat mendaftar.

Melihat antusiasme masyarakat agar Tes Baca Al-Qur'an ini menjadi salah satu tahapan dalam Pilkada Kota Padang Panjang tahun 2018 mendatang, sudah selayaknya pihak-pihak yang terkait hal ini dapat mempertimbangkannya.
[ Budi ]

×
Kaba Nan Baru Update