Notification

×

Iklan

Iklan

Kedok Sang Kancil Akhirnya Terungkap Ditangan Sat Narkoba Polres Padang Panjang

07 Oktober 2017 | 20:21 WIB Last Updated 2017-10-07T15:58:15Z


Padang Panjang – Jajaran Sat Narkoba Polres Padang Panjang, berhasil ungkap pengedar Narkoba Jenis Ganja dan sabu Kamis (5/10) sekitar pukul 20.30 wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Yulius Usman Rt 2 Rao-rao kelurahan koto Panjang kecamatan Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang.

Popy Arcil (36) alias Kancil, yang kesehariannya berprovesi sebagai pemulung akhirnya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Padang Panjang beserta barang bukti di rumahnya. Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, membenarkan penangkapan Kancil malam itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Menurut informasi yang kami dapat dari masyarakat, bahwasannya ada peredaran Narkoba di daerah Rao-rao koto Panjang, setelah kita lakukan penyelidikan lalu kita lakukan penggrebekan terhadap rumah Kancil yang kita curigai sebagai tempat transaksi jual beli barang haram tersebut, dengan di saksikan ketua RT dan masyarakat, ternyata benar kita mendapatkan Barang Bukiti (BB) 36 Paket Ganja kecil siap edar, 1 paket Ganja berukuran sedang dan 1 paket Sabu yang disimpan di dalam kasur springbed (Red- kasur springbed di lobangi) di kamar tersangka,” jelas Kasat Narkoba kepada awak Media, Sabtu (7/9) di ruang kerjanya.

Sementara itu tersangka Kancil saat diwawancarai awak media, mengaku, ia nekat menjual barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi, dan ia juga mengakui baru limabelas hari menjadi penjual barang haram tersebut. “Awalnya ada seorang teman yang minta carikan tempat jual ganja, lalu setelah saya carikan akhirnya teman tersebut mempercayakan kepada saya untuk mejualkannya dan saya mendapatkan barang tersebut dari seorang teman dengan inisial R asal daerah tetangga, dan ini baru limabelas hari saya melakukan penjualan ganja trsebut,” jelasnya sambil tertunduk dengan rasa penyesalan.
 

Tambah Kancil, satu paket ganja kecil ia jual seharga 50 ribu rupiah dan satu garis ia jual seharga 1 juta, sementara itu untuk satu paket sabu yang ia simpan dalam tabung rokok tersebut ia pergunakan untuk di konsumsi sendiri. “Saya menjual ganja jikalau ada yang memesan dan datang kerumah, untuk satu paket kecil saya jual seharga 50 ribu perpaket dan kalo ada yang mesan satu garis saya jual segarha 1 juta, namun untuk sabu yang menjadi BB saat ini itu merupakan barang untuk saya pakai sendiri,” jelas Kancil.

Dari kejadian tersebut Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia menjelaskan tersangka Kancil telah melanggar Pasal 122 dan 114 UU 35 th 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan ancaman 5 tahun sampai 12 tahun penjar. Dan saat ini pihak Sat Narkoba Polres Padangpanjang masih melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut. (Put/Ade)


PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update