Padang
Panjang – Jajaran Sat Narkoba Polres Padang Panjang, berhasil ungkap pengedar
Narkoba Jenis Ganja dan sabu Kamis (5/10) sekitar pukul 20.30 wib di sebuah
rumah yang beralamat di Jalan Yulius Usman Rt 2 Rao-rao kelurahan koto Panjang kecamatan
Padang Panjang Timur, kota Padang Panjang.
Popy
Arcil (36) alias Kancil, yang kesehariannya berprovesi sebagai pemulung akhirnya
berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Padang Panjang beserta barang bukti
di rumahnya. Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba
AKP. Hidup Mulia, membenarkan penangkapan Kancil malam itu berdasarkan laporan
dari masyarakat.
“Menurut
informasi yang kami dapat dari masyarakat, bahwasannya ada peredaran Narkoba di
daerah Rao-rao koto Panjang, setelah kita lakukan penyelidikan lalu kita
lakukan penggrebekan terhadap rumah Kancil yang kita curigai sebagai tempat
transaksi jual beli barang haram tersebut, dengan di saksikan ketua RT dan
masyarakat, ternyata benar kita mendapatkan Barang Bukiti (BB) 36 Paket Ganja kecil
siap edar, 1 paket Ganja berukuran sedang dan 1 paket Sabu yang disimpan di
dalam kasur springbed (Red- kasur springbed di lobangi) di kamar tersangka,”
jelas Kasat Narkoba kepada awak Media, Sabtu (7/9) di ruang kerjanya.
Sementara
itu tersangka Kancil saat diwawancarai awak media, mengaku, ia nekat menjual
barang haram tersebut karena kebutuhan ekonomi, dan ia juga mengakui baru
limabelas hari menjadi penjual barang haram tersebut. “Awalnya ada seorang
teman yang minta carikan tempat jual ganja, lalu setelah saya carikan akhirnya
teman tersebut mempercayakan kepada saya untuk mejualkannya dan saya
mendapatkan barang tersebut dari seorang teman dengan inisial R asal daerah
tetangga, dan ini baru limabelas hari saya melakukan penjualan ganja trsebut,”
jelasnya sambil tertunduk dengan rasa penyesalan.
Tambah
Kancil, satu paket ganja kecil ia jual seharga 50 ribu rupiah dan satu garis ia
jual seharga 1 juta, sementara itu untuk satu paket sabu yang ia simpan dalam
tabung rokok tersebut ia pergunakan untuk di konsumsi sendiri. “Saya menjual
ganja jikalau ada yang memesan dan datang kerumah, untuk satu paket kecil saya
jual seharga 50 ribu perpaket dan kalo ada yang mesan satu garis saya jual
segarha 1 juta, namun untuk sabu yang menjadi BB saat ini itu merupakan barang
untuk saya pakai sendiri,” jelas Kancil.
Dari
kejadian tersebut Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia menjelaskan tersangka Kancil
telah melanggar Pasal 122 dan 114 UU 35 th 2009 tentang Narkotika, Setiap orang
yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan ancaman 5 tahun
sampai 12 tahun penjar. Dan saat ini pihak Sat Narkoba Polres Padangpanjang masih
melakukan pengembangan terhadap rekan tersangka yang diduga sebagai penyuplai
barang haram tersebut. (Put/Ade)