Padangpanjang--Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis, kembali melakukan kebijakan tidak popular dengan mengansuransikan seluruh warga kota, dengan bekerjasama BPJS Kesehatan yang diintegrasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kota Padangpanjang dengan BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Wali Kota Hendri Arnis dengan Deputi Bidang PBPU BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata, usai pelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda di Lapangan Anas Karim, Senin (30/10).
Menurut Deputi Bidang PBPU BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata, kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padangpanjang dengan BPJS Kesehatan yang mengasuransikan kesehatan seluruh warga di kota setempat, merupakan daerah pertama di luar Jawa.
“Kita sangat mengapresiasi kebijakan wali kota bersama Dinas Kesehatan setempat yang telah mengintegrasikan kesehatan seluruh warganya melalui program JKN-KIS BPJS Kesehatan. Dimana, per 20 Oktober 2017 cakupan peserta yang terdaftar berjumlah 44.096 jiwa dari jumlah total penduduk 53.094 jiwa,” katanya.
Mulai tanggal 1 November 2017, lanjutnya, sebanyak 7.744 jiwa akan dimasukkan dalam program JKN-KIS, sehingga totalnya akan menjadi 51.840 jiwa. Untuk target kedepannya, sebanyak 17.000 jiwa yang terdiri dari 13.000 jiwa termasuk bayi yang baru lahir dan 4.000 jiwa untuk peserta bukan peneriman upah kelas III yang menunggak.
“Untuk pelayanan kesehatan sendiri, seperti banyak keluhan yang disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan. Kita akan terus memperbaiki pelayanan, khusus di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dengan menempatkan BPJS Center. Dimana, masyarakat yang memiliki kendala atau keluhan tentang pelayanan rumah sakit bisa menyampaikan pengaduannya disana,” ungkap Mangisi Raja Simarmata.
Ditambahkan Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng Siswandi, untuk pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan. Memang ada beberapa kendala yang terjadi di masyarakat, termasuk juga adanya tambahan biaya bila ada pasien yang dirujuk dari rumah sakit awal.
“Seluruh obat yang menjadi tanggungan BPJS adalah yang tertera di resep dokter. Jika ada pasien membeli obat di luar, itu bisa kembali di klaim ke BPJS. Termasuk juga, bila ada peserta yang pindah domisili juga harus melapor ke kantor BPJS setempat, untuk pengalihan lokasi pelayanan kesehatan, jika tidak terdaftar, tidak akan bisa dilayani,” sebutnya.
Sementara itu, Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis menyampaikan, kerjasama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat akan pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Jika dahulu, ada asuransi kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Tetapi, seiring pergantian kebijakan keuangan pemerintah, kita tidak bisa lagi menganggarkannya untuk memberikan asuransi kesehatan bagi masyarakat. Sehingga, dengan adanya kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini, seluruh warga Padangpanjang termasuk bayi yang akan lahir tidak perlu lagi memikirkan biaya kesehatan, karena semua sudah ditanggung oleh pemerintah daerah,” sebut Hendri Arnis.
Meskipun mulai diterapkan mulai 1 November 2017, lanjutnya, Hendri Arnis berharap pemberian asuransi kesehatan kepada seluruh warga kota tersebut, juga harus disosialisasikan hingga ke tingkat RT. Sehingga masyarakat mengetahui teknis mendaftar keikutsertaan JKN-KIS tersebut.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, tingkat kesehatan masyarakat bisa ditingkatkan. Termasuk juga, tidak ada lagi masyarakat kurang mampu yang mengeluhkan keterbatasan layanan kesehatan,” pungkasnya. (Put/Kenzi)