Bukittinggi
– Diduga nekat berbuat mesum di dalam mobil saat parkir, seorang Dokter magang
dan seorang mahasiswi di kota Bukittinggi, rabu (11/10) sekitar pukul 19.00 wib
berhasil diamankan Satpol PP di kawasan Belakang Balok.
Riefky Reflis,
petugas satpol PP kota Bukittinggi, mengatakan, penangkapan berawal saat ia
tengah piket jaga di kantor, tiba-tiba ada mobil yang berhenti dan parkir di samping
kantornya, namun tidak ada yang turun dari mobil. Tak lama kemudian, mobil tersebut
terlihat bergoyang. Begitu didekati
dan dilihat ke dalam mobil, ternyata pengemudi dan penumpangnya tengah berbuat
mesum di jok belakang, dan pasangan tersebut pun mencoba melarikan diri.
“Posisinya
di sebelah kantor Satpol PP, kebetulan mereka ini katanya mengaku tidak tahu
bahwasanya dia parkir di samping kantor satpol PP, setelah saya perhatikan dan
amati dan saya coba gedor pintunya dia mau melarikan diri, tapi karena pintunya
bisa dibuka kuncinya langsung saya ambil, dan setelah kita mintai keterangan
ternyata dia seorang Dokter umum di rumah sakit Batusangkar dengan mahasiswi
kebidanan di sini,” jelas Riefky
Adapun
Pasangan yang berhasil diamankan berinisial R (24) dan DTS (23). Diketahui R merupakan warga Padang Timur, kota
Padang yang merupakan Dokter magang atau koas di salah satu rumah sakit umum
daerah di Batusangkar, dan DTS, merupakan warga jambi, dan juga seorang mahasiswi
kebidanan salah satu sekolah tinggi ilmu kesehatan di Bukittinggi ini.
Kepada
petugas, pasangan ini mengaku khilaf dan tidak menyadari ternyata telah
memarkirkan mobilnya di samping kantor Satpol PP. Lebih lanjut Riefky mengatakan, Dokter magang ini
mencoba merayu petugas dan beberapa kali minta damai. Namun petugas tetap
memproses keduanya sebagai pelaku pelanggar perda, untuk efek jera dan menjadi
pelajaran bagi warga lainnya.
Sesuai
peraturan daerah kota Bukittinggi, perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman
dan ketertiban umum, pasangan muda-mudi ini terancam membayar biaya penegakan
perda masing-masing 1 juta rupiah dan membuat surat keterangan untuk tidak
kembali melakukan hal serupa. (Ps)