Tanah Datar—Ratusan warga Sembilan Koto, Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar datangi Kantor Bupati Setempat, Rabu (25/10) melakukan aksi damai. Aksi tersebut dalam rangka menyampaikan aspirasi warga terkait ganti rugi pembangunan Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTET) yang di banguan di daerah tersebut sejak tahun 2013 lalu.
“Sesuai dengan surat manager PT. PLN Induk II Medan, yang pernah disepakati disini ternyata tidak seusai dengan kesepekatan, diduga ada kongkalingkong Pemkab kabupaten Tanah Datar pada tahun 2013 lalu, dengan mendzolimi masyarakat Lintau Sembilan Koto, yang diduga nilai pengganti rugiannya berkisar 350 ribu per batang tanaman warga yang terkena dampak pembangunan SUTET.
Padahal pihak PLN menjanjikan akan membayar 750 per batang. Nah, di situ ada selisih harga sebanyak 400 ribu, lalu pertanyaannya sekarang kemana uang yang 400 ini tempatnya sekarang,” ujar Indra Gunalan selaku koordinator aksi.
Tambah Indra Gunalan, pengganti rugian lahan dan tamanan warga dulunya di tangani oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Tanah datar, namun persoalan klasik ini masih menyisakan permasalahan terkait ganti rugi atas hak warga. Bahkan menurut warga, harga ganti rugi pun pernah diwacanakan menjadi 100 ribu rupiah setiap batang tanaman perkebunan warga.
Pada orasinya tersebut di halaman Kantor Bupati lebih lanjut Indra Gunalan juga menyampaikan, pihaknya selaku perwakilan dari warga, akan meminta Polres dan Kejaksaan Tinggi Negeri untuk mengusut tuntas, siapa yang terlibat dalam pendzoliman masyarakat Sembilan Koto ini, jikalau PT. PLN tidak membayarkan hak warga yang terkena dampak maka kami siap mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pihak PT. PLN dan akan kami titipkan kepada Kejaksaan Negeri Batusangkar. Karena ada sekitar 60 tower yang dibangun di tanah warga di Lintau Buo yang di perkiraan memakan kerugian sekitar 30 hingga 40 Milyar Rupiah.
Pada kesempatan tersebut Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi saat menemui pengunjuk rasa mengatakan, bahwasannya Pemerintah Kabupaten sudah berupaya meminta penjelasan ke pihak PT. PLN dengan ketidak sesuaian ganti rugi ini, namun penjelasan yang di berikan ini sangat normatif tidak menyangkut masalah ganti rugi dan adendum yang kita minta, dan kita juga sudah langsung surati ke PT. PLN untuk meminta ke Tanah Datar dan memberikan penjelasan langsung ke masyarakat dan itu sudah dipenuhi namun masih belum menemukan titik terang.
“Beberapa Asisten Pemerintah sudah mendatangi pimpinan PLN tapi jawabannya masih normatif. Berdasarkan surat yang telah di terima dari PT. PLN bahwa permintaan adendum dari pemerintah daerah dan masyarakat tidak bisa di penuhi, karena tidak puas dengan isi surat tersebut maka kami kembali memberikan surat agar permintaan Adendum kita dari Tanah Datar di penuhi.” Jelas Bupati.
Terkait dengan aksi ini, jikalau tidak ada tindak lanjutnya dengan ganti rugi yang dimaksut maka warga mengancam akan membongkar pembangunan SUTET yang berada di daerah tersebut. (Put /Ade)
Berikut video saat aksi damai tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Tanah Datar;