Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP 50 Kota Tertibkan Aktifitas Tambang Liar

04 Oktober 2017 | 20:20 WIB Last Updated 2017-10-04T13:20:17Z

Limapuluh Kota - Terkait keresahan masyarakat dengan keberadaan tambang galian C yang memakai mesin dompeng di Kecamatan Lareh Sago Halaban, Satpol PP Limapuluh Kota bersama Tim TNI dan Polri serta Dinas Lingkungan Hidup Limapuluh Kota tertibkan dan hentikan aktivitas tambang liar yang diduga tak berizin tersebut.

Kasatpol PP Limapuluh Kota Nasriyanto kepada wartawan, Rabu (4/10) di lokasi mengatakan, tim Satpol PP sudah mendatangi aktivitas penambangan yang berlokasi di Lubuak Bakua Jorong Padang Balimbiang Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota. Di lokasi ditemukan tujuh (7) mesin dompeng yang diduga beroperasi tanpa izin.


“Karena tidak ada izin terpaksa kita hentikan, besok juga bakal kita tertibkan mesin dompeng lainnya. Dan terima kasih kepada TNI dan Polri karena telah turut membantu menertibkan tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Penertiban yang kita lakukan ini untuk menjaga ketertiban dan ketentraman yang baru-baru ini meresahkan masyarakat," ulas Nasriyanto.

Sementara itu, Wali Nagari Bukik Sikumpa Zulfakri Utama Putra, mengatakan, kami tidak pernah memberikan izin pertambangan ini dan masyarakat sudah resah dan keberatan dengan keberadaan dompeng tersebut dan pemilik mesin dompeng sudah kami tegur tapi masih melakukan aktifitas tambang pasir.

“Daerah ini sudah jelas rawan banjir, karena itu kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan nagari dan Satpol PP serta pihak terkait lainnya karena telah membantu kami untuk menghentikan aktifitas tambang liar ini," sebut Wali Nagari. (BD)


×
Kaba Nan Baru Update