Notification

×

Iklan

Iklan

Segera ! Pendaftaran Parpol ke KPU Tinggal 24 Jam Lagi

17 Oktober 2017 | 21:48 WIB Last Updated 2017-10-17T14:48:36Z


Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh memberikan waktu selama 24 jam bagi parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran. Meski masa pendaftaran parpol telah ditutup pada Senin 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi, Selasa (17/10), perpanjangan jadwal untuk melengkapi berkas ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari KPU RI. Dalam surat dengan nomor 585/PL.01.1-SE/03/KPU/x/2017 tersebut, parpol yang belum melengkapi berkas verifikasi untuk menyusun kelengkapan.

"Untuk Kota Payakumbuh, ada tiga parpol yang belum melengkapi berkas, jadi manfaatkanlah perpanjangan waktu ini," kata Khadafi.

Tiga partai yang belum melengkapi berkas itu yakni Partai Hanura, Partai Indonesia Kerja (Pika) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Berdasarkan catatan KPU, partai politik yang telah melengkapi berkas adalah Partai Politik (SIPOL) yaitu Partai Perindo, Partai NasDem, PDIP, PKS, PSI, Partai Gerindra, PPP, PAN, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKPI, dan PBB.

"Diharapkan kepada parpol yang belum melengkapi berkas agar segera melengkapi ke Kantor KPU Payakumbuh hingga pukul 24.00 WIB nanti," pungkasnya. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update