Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Pajak Hotel dan Restoran, Pemda himbau Pengusaha Pungut dan Setor Pajak Daerah

03 Oktober 2017 | 16:58 WIB Last Updated 2017-10-03T09:58:57Z

Tanah Datar -  Sosialisasi pajak daerah yang difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Datar dihadiri pengusaha Hotel, Restoran dan Rumah makan se-Tanah Datar yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Selasa (3/10/2017).

Bupati Tanah Datar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Azwar R mengatakan bahwa sosialisasi bukan hanya sekedar memberikan informasi tentang Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 3 tahun 2012 tentang sistem/prosedur pemungutan pajak  daerah yang mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah/restibusi daerah tetapi ajang silaturahmi antar Pemda dan Pengusaha Hotel/Restoran/Rumah Makan.

“Selain menambah pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak, sosialisasi ini juga ajang silaturahmi yang akan mewujudkan kepercayaan antara pemerintah daerah dan bagi peserta wajib pajak, ” sebut Azwar pada kesempatan itu.

Ke depan dengan jalinan silaturahmi, akan muncul kalimat “Alhamdulillah petugas pemungut pajak sudah datang untuk menjemput pajak, tidak lagi mengatakan “lah datang pulo urang pajak” (orang pajak sudah datang),” harap Azwar 

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pada akhirnya nantinya juga akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Pajak daerah yang dibayarkan berarti memberi kontribusi untuk pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur untuk memungkinkan suatu daerah bisa mandiri secara bertahap dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat”, tuturnya.

Azwar sampaikan tahun 2017 ini APBD Tanah Datar berkisar Rp. 1,2 T dengan PAD sebesar Rp. 128 Milyar serta Rp. 1,9 Milyar menjadi target dari penerimaan pajak Hotel dan Restoran/Rumah Makan.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini menumbuhkan kesadaran pengusaha hotel dan restoran di Tanah Datar menyetorkan kewajibannya sehingga PAD dapat dimaksimalkan,”

Dijelaskan juga bahwa sanksi bagi yang tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan bagi peserta wajib pajak dengan ancaman  hukuman kurungan maksimal selama 1 tahun, “Kita tidak mengharapkan saksi dan ancaman terjadi bagi peserta wajib pajak khususnya di Tanah Datar ini, hal ini tentu dapat dihindari dengan menaati peraturan yang sudah ditetapkan,” tutur Azwar.

Senada dengan itu Ali Nurdin, Plh Kajari Tanah Datar mengatakan pajak merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemajuan rakyat.

Namun demikian sebut Ali Nurdin, hendaknya wajib pajak merasa tidak terbebani dengan telah mencatat, mendokumentasikan transaksi serta menyisihkan pajaknya terlebih dahulu.

“Sebaiknya pengusaha punya catatan yang rapi, sehingga ketika ada permasalahan pajak bisa menunjukkan pengelolaan keuangan yang ada,” sarannya. 
Ali Nurdin juga menghimbau pengusaha wajib melaporkan secara jujur besar pajak yang akan dibayarkan nantinya," ujar Kajari.

Disampaikan pemerintah daerah memungut pajak mencakup, pajak hotel, pajak restoran/rumah makan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam/batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi/bangunan dan bea peroleh hak atas tanah/bangunan, "Dalam sosialisasi ini saya harapkan ibu/bapak pemilik usaha hotel, restoran dan rumah makan taat akan undang-undang daerah wajib pajak," tutur Kajari.

Adapun pajak dikenakan bagi pengusaha rumah makan dan restoran dengan omzet minimal Rp. 350.000,- per hari dengan tarif pajak sebesar 10 persen.

Sosialisasi tersebut juga membuka sesi tanya jawab tentang apa saja yang berkaitan tentang pajak daerah dan acara itu dihadiri D. Yonasri, SE, MA Sekretaris BKD dan Riza Adiansyah, SH Kasi Datun dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang ikut mendampingi  Kajari pada saat itu. (hp/rhn)
×
Kaba Nan Baru Update