Payakumbuh
– Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul “Kontraktor terkesan dirampok,Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee 12,5%”, yang diposting pada 28 September,
2017 Maka kami dari redaksi pasbana.com dengan ini menyatakan permohonan maaf
atas kata-kata yang tendensius dalam penggunaan bahasa dan penulisan berita
tersebut. Maka dari itu Redaksi Pasbana.com melampirkan hak jawab dari saudara
Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si atas ketidaknyamanan pada berita tersebut. Berikut kami lampirkan Hak Jawabnya dari Saudara Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si. ;
Sehubungan
dengan berita pada media online pasbana.com yang dimuat / posting pada on
Thursday, September 28, 2017, diposting oleh Putra Sikumbang dengan judul
“Kontraktor terkesan dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee
12,5%”. (Screen shot berita terlampir), maka berkenaan dengan judul berita dan
substansi yang terdapat pada materi pemberitaan tersebut saya menyatakan
KEBERATAN, baik terhadap judul maupun materi pemberitaan, karena tidak akurat,
provokatif, insinuatif (tuduhan tidak berdasar) serta tidak berdasarkan fakta-fakta
yang sebenarnya. Sehingga sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers maka
dengan ini saya menyampaikan HAK JAWABsaya
sebagaimana diatur oleh UU dimaksud atas berita yang tidak akurat
tersebut.
Sebelum
saya menguraikan maka perlu saya sampaikan kronologis berkenaan tentang
pemberitaan tersebut. Pada hari Kamis,
28 September 2017 sekitar pukul 14.30 WIB saya didatangi oleh 2 orang yang
mengaku sebagai wartawan yang memperkenalkan diri dengan nama Eriwal Tanjung
dari“Harian Rakyat Sumbar”danseorang lagi yang belakangan saya ketahui
bernamaSdr. Bayu Denura dari media online. Keduanya bermaksud mewawancarai /
klarifikasi kepada saya terkait pelaksanaan kegiatan Pembangunan Embung pada
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Lima Puluh Kota.
Memang
pada saat itu, saya tidak meminta keduanya menunjukkan identitas dan surat
perintah tugas dari pemimpin redaksi ataupun dari kelembagaan dimana keduanya
bertugas. Terlebih lagi keduanya langsung mengajukan pertanyaan tentang hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan embung sebagaimana dimaksud diatas.
Pada
hari Jumat tanggal 29 September 2017 pada media online pasbana.com terbit
berita dengan judul “Kontraktor terkesan dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota
diduga meminta fee 12,5%”. Berita tersebut dimuat / posting pada on Thursday,
September 28, 2017 yang di postkan oleh Putra Sikumbang.
Berkenaan
dengan hal tersebut, maka dengan ini saya menyampaikan pokok pokok Hak Jawab
saya terkait keberatansaya terhadap materi yang tersaji pada beritayang saya
anggap fitnah dan telah mencemarkan nama baik saya selaku aparatur sipil negara
pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan sebagai berikut :
1.
Memperhatikan struktur/konstruksi pemberitaan, hal ini telah mengarahkan
terjadinya pengadilan oleh pers (trial by the pers) seperti judul berita
“Kontraktor terkesan dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee
12,5%”. Hal ini mengesankan bahwa telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan
pekerjaan di bidang saya dengan bahasa yang kasar dan jelas-jelas telah
menyerang pribadi saya. Di sisi lain tentang penerbitan berita yang diposting
oleh Sdr. Putra Sikumbang tersebut, dengan ini saya nyatakan bahwa saya tidak
pernah melakukan wawancara dengan Sdr. Putra Sikumbang melainkan dengan Sdr.
Eriwal Tanjung dan seorang lagi yang belakangan saya ketahui bernama Bayu
Denura. Sdr. Bayu Denura sama sekali tidak pernah mengajukan satupun pertanyaan
kepada saya. Terkait penyebutan nama dan jabatan. Tidak ada yang bernama Sari
Mayang Lisa dan jabatan kepala Bidang Prasarana Pembangunan dan Penyuluhan pada
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Lima Puluh Kota. Yang ada
adalah Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si
selaku Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Penyuluhan pada
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Lima Puluh Kota. Dengan
kecerobahan / ketidak akuratan dan ketidak profesionalan wartawan dalam
menyusun berita ditambah dengan judul berita yang saya nilai sangat kasar dan
tidak beretika maka berita ini berpotensi tidak akurat, mengandung fitnah dan
jauh menyimpang dari fakta yang sebenarnya dan cenderung mencemarkan nama baik
saya.
2.
Terkait dengan point 1 (satu) diatas, saya berinisiatif untuk melakukan
klarifikasi dan menyampaikan HAK JAWAB saya, karena apa yang diberitakan persis
sama dengan apa yang ditanyakan oleh kedua wartawan yang saya sebut diatas. Dan
kemudian berita tersebut terbit di media pasbana.com.
3.
Pada Alinia Kedua dan Alinia Ketiga disebutkan bahwa “Sari Mayang Lisa meminta
fee sebesar 12,5 % kepada kontraktor. Fee tersebut terdiri dari 10% untuk satu
pekerjaan dan 2,5% untuk pembuatan kontrak kerja. Serta rekanan harus membayar
12,5 % terlebih dahulu, kalau tidak bayar kontrak tidak ditanda
tangani”.Substansi pada kutipankeduaalinia tersebutjelas jelas telah
mencemarkan nama baik saya. Setiap pekerjaan yang terdapat pada bidang PSP dan
Luh tidak ada yang namanya pungutan berupa fee baik dari proses penujukan
rekanan sampai ditanda tanganinya kontrak kerja. Karena hal ini jelas jelas
telah melanggar aturan dan bertentangan dengan undang undang. Bantahan dan
penjelasan saya yang termuat pada pemberitaan ini tidak memadai dan cenderung
diksriminatif bila dikaitkan dengan pernyataan rekanan berinisial R. Pada
Alinia ke Sembilan, dikutip pendapat salah satu rekanan berinisial R yang
menyatakan “gak usah bohonglah mengambil fee itu dan pembuatan dokumen kontrak
itu sudah rahasia umum semua sudah tahu, baik penegak hukum pun juga tahu, kami
pihak rekanan sudah kayak dirampok”.
Kutipan
ini tidak jelas, paket pekerjaan mana yang dimaksud, penyedia mana yang
mengerjakan dan siapa yang memungut fee. Pernyataan soal fee dan keterangan
yang bernama R jelas jelas telah
mencemarkan nama baik saya. Saya tidak mengerti maksud dari pernyataan R
tentang ... mengambil fee itu dan pembuatan dokumen kontrak itu sudah rahasia
umum semua sudah tahu, baik penegak hukum pun juga tahu... Yang jelas pada
bidang yang menjadi tanggung jawab saya tidak ada yang namanya perbuatan
seperti disebut diatas. Pada kesempatan ini saya menuntut pihak R agar berani
buka bukaan apakah saya Sari Mayang Lisa ataupun Mayangsari Ekalisa melakukan
hal yang dituduhkan tersebut.
Berkenaan
dengankronologis dan pokok pokok HAK JAWAB saya diatas,dengan ini saya:
1.
Meminta pimpinan redaksi pasbana.com dan pewartanya meminta maaf secara terbuka
kepada saya.
2.
Memuat secara utuh HAK JAWAB saya berkenaan dengan berita pasbana.com yang
diposting pada hari Kamis 28 September 2017 dengan judul “Kontraktor terkesan
dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee 12,5%”,sesuaidenganUU
No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Bilamana
Kedua point diatas tidak ditanggapi secara proporsional oleh pihak pasbana.com
dalam waktu 2 X 24 jam, maka kami akan membuat laporan polisi terhadap
pasbana.com atas dugaan pencemaran nama baik dengan berdasarkan pada pasal 27
ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, dan Pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dan meminta pasbana.com untuk
menghapus serta meblokir berita tersebut di internet sehingga tidak bisa dibaca
lagi.
Demikianlah
Hak Jawab ini saya sampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat
Saya, Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si.
[Redaksi]