Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Dugaan Permintaan Fee, Berikut Hak Jawab Dari Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si

02 Oktober 2017 | 22:55 WIB Last Updated 2017-10-02T16:02:15Z



Payakumbuh – Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul “Kontraktor terkesan dirampok,Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee 12,5%”, yang diposting pada 28 September, 2017 Maka kami dari redaksi pasbana.com dengan ini menyatakan permohonan maaf atas kata-kata yang tendensius dalam penggunaan bahasa dan penulisan berita tersebut. Maka dari itu Redaksi Pasbana.com melampirkan hak jawab dari saudara Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si atas ketidaknyamanan pada berita tersebut. Berikut kami lampirkan Hak Jawabnya dari Saudara Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si. ;

Sehubungan dengan berita pada media online pasbana.com yang dimuat / posting pada on Thursday, September 28, 2017, diposting oleh Putra Sikumbang dengan judul “Kontraktor terkesan dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee 12,5%”. (Screen shot berita terlampir), maka berkenaan dengan judul berita dan substansi yang terdapat pada materi pemberitaan tersebut saya menyatakan KEBERATAN, baik terhadap judul maupun materi pemberitaan, karena tidak akurat, provokatif, insinuatif (tuduhan tidak berdasar) serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers maka dengan ini saya menyampaikan HAK JAWABsaya  sebagaimana diatur oleh UU dimaksud atas berita yang tidak akurat tersebut.

Sebelum saya menguraikan maka perlu saya sampaikan kronologis berkenaan tentang pemberitaan tersebut.  Pada hari Kamis, 28 September 2017 sekitar pukul 14.30 WIB saya didatangi oleh 2 orang yang mengaku sebagai wartawan yang memperkenalkan diri dengan nama Eriwal Tanjung dari“Harian Rakyat Sumbar”danseorang lagi yang belakangan saya ketahui bernamaSdr. Bayu Denura dari media online. Keduanya bermaksud mewawancarai / klarifikasi kepada saya terkait pelaksanaan kegiatan Pembangunan Embung pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Lima Puluh Kota.

Memang pada saat itu, saya tidak meminta keduanya menunjukkan identitas dan surat perintah tugas dari pemimpin redaksi ataupun dari kelembagaan dimana keduanya bertugas. Terlebih lagi keduanya langsung mengajukan pertanyaan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan embung sebagaimana dimaksud diatas.

Pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 pada media online pasbana.com terbit berita dengan judul “Kontraktor terkesan dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee 12,5%”. Berita tersebut dimuat / posting pada on Thursday, September 28, 2017 yang di postkan oleh Putra Sikumbang.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka dengan ini saya menyampaikan pokok pokok Hak Jawab saya terkait keberatansaya terhadap materi yang tersaji pada beritayang saya anggap fitnah dan telah mencemarkan nama baik saya selaku aparatur sipil negara pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan sebagai berikut :

1. Memperhatikan struktur/konstruksi pemberitaan, hal ini telah mengarahkan terjadinya pengadilan oleh pers (trial by the pers) seperti judul berita “Kontraktor terkesan dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee 12,5%”. Hal ini mengesankan bahwa telah terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan di bidang saya dengan bahasa yang kasar dan jelas-jelas telah menyerang pribadi saya. Di sisi lain tentang penerbitan berita yang diposting oleh Sdr. Putra Sikumbang tersebut, dengan ini saya nyatakan bahwa saya tidak pernah melakukan wawancara dengan Sdr. Putra Sikumbang melainkan dengan Sdr. Eriwal Tanjung dan seorang lagi yang belakangan saya ketahui bernama Bayu Denura. Sdr. Bayu Denura sama sekali tidak pernah mengajukan satupun pertanyaan kepada saya. Terkait penyebutan nama dan jabatan. Tidak ada yang bernama Sari Mayang Lisa dan jabatan kepala Bidang Prasarana Pembangunan dan Penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Lima Puluh Kota. Yang ada adalah Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si  selaku Kepala Bidang Prasarana, Sarana, Pembiayaan dan Penyuluhan pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kab. Lima Puluh Kota. Dengan kecerobahan / ketidak akuratan dan ketidak profesionalan wartawan dalam menyusun berita ditambah dengan judul berita yang saya nilai sangat kasar dan tidak beretika maka berita ini berpotensi tidak akurat, mengandung fitnah dan jauh menyimpang dari fakta yang sebenarnya dan cenderung mencemarkan nama baik saya.

2. Terkait dengan point 1 (satu) diatas, saya berinisiatif untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan HAK JAWAB saya, karena apa yang diberitakan persis sama dengan apa yang ditanyakan oleh kedua wartawan yang saya sebut diatas. Dan kemudian berita tersebut terbit di media pasbana.com.

3. Pada Alinia Kedua dan Alinia Ketiga disebutkan bahwa “Sari Mayang Lisa meminta fee sebesar 12,5 % kepada kontraktor. Fee tersebut terdiri dari 10% untuk satu pekerjaan dan 2,5% untuk pembuatan kontrak kerja. Serta rekanan harus membayar 12,5 % terlebih dahulu, kalau tidak bayar kontrak tidak ditanda tangani”.Substansi pada kutipankeduaalinia tersebutjelas jelas telah mencemarkan nama baik saya. Setiap pekerjaan yang terdapat pada bidang PSP dan Luh tidak ada yang namanya pungutan berupa fee baik dari proses penujukan rekanan sampai ditanda tanganinya kontrak kerja. Karena hal ini jelas jelas telah melanggar aturan dan bertentangan dengan undang undang. Bantahan dan penjelasan saya yang termuat pada pemberitaan ini tidak memadai dan cenderung diksriminatif bila dikaitkan dengan pernyataan rekanan berinisial R. Pada Alinia ke Sembilan, dikutip pendapat salah satu rekanan berinisial R yang menyatakan “gak usah bohonglah mengambil fee itu dan pembuatan dokumen kontrak itu sudah rahasia umum semua sudah tahu, baik penegak hukum pun juga tahu, kami pihak rekanan sudah kayak dirampok”.

Kutipan ini tidak jelas, paket pekerjaan mana yang dimaksud, penyedia mana yang mengerjakan dan siapa yang memungut fee. Pernyataan soal fee dan keterangan yang bernama R  jelas jelas telah mencemarkan nama baik saya. Saya tidak mengerti maksud dari pernyataan R tentang ... mengambil fee itu dan pembuatan dokumen kontrak itu sudah rahasia umum semua sudah tahu, baik penegak hukum pun juga tahu... Yang jelas pada bidang yang menjadi tanggung jawab saya tidak ada yang namanya perbuatan seperti disebut diatas. Pada kesempatan ini saya menuntut pihak R agar berani buka bukaan apakah saya Sari Mayang Lisa ataupun Mayangsari Ekalisa melakukan hal yang dituduhkan tersebut.

Berkenaan dengankronologis dan pokok pokok HAK JAWAB saya diatas,dengan ini saya:
1. Meminta pimpinan redaksi pasbana.com dan pewartanya meminta maaf secara terbuka kepada saya. 

2. Memuat secara utuh HAK JAWAB saya berkenaan dengan berita pasbana.com yang diposting pada hari Kamis 28 September 2017 dengan judul “Kontraktor terkesan dirampok, Kabid Distanhorbun 50 Kota diduga meminta fee 12,5%”,sesuaidenganUU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Bilamana Kedua point diatas tidak ditanggapi secara proporsional oleh pihak pasbana.com dalam waktu 2 X 24 jam, maka kami akan membuat laporan polisi terhadap pasbana.com atas dugaan pencemaran nama baik dengan berdasarkan pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dan meminta pasbana.com untuk menghapus serta meblokir berita tersebut di internet sehingga tidak bisa dibaca lagi.

Demikianlah Hak Jawab ini saya sampaikan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya, Mayangsari Ekalisa, SP.M.Si.

[Redaksi]

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update