Tanah Datar -- Polres Tanah Datar kembali mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi pada tanggal 12 Agustus 2017 lalu, di Nagari Cempaka Lintau Buo Tanah Datar, Berdasarkan laporan pada tanggal 4 September polisi berhasil membekuk anak yang masih di bawah umur dan berstatus Pelajar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yuda Prajas melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar IPTU K. Lumbantoruan yang juga didampingi kanit PPA Brigadir Yesi Elfina SH mengatakan, Berdasarkan laporan dari warga akhirnya pada tanggal 23 Oktober 2017 jajaran Polres Tanah Datar berhasil mengamankan Y (17) yang masih berstatus pelajar dengan tuduhan pencabulan terhadap A (14) warga Nagari Cempaka Lintau Buo.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, awalnya melihat tersangka Y mendatangi rumah nenek korban yang di tempati oleh A, ternyata Y dan A merupakan sepasang kekasih, singakat cerita, setelah selang beberapa lama tersangka Y pamit hendak pulang, namun ternyata Y malah berputar kembali masuk rumah sang nenek melalui pitu belakang, ketika sang nenek merasa pelaku Y benar-benar sudah pulang lalu nenek tersebut mematikan lampu untuk tidur, setelah itu warga yang sudah mengintai pelaku langsung menggrebek rumah A dan di temukan sepasang kekasih yang masih di bawah umur itu sedang berada dalam kamar," jelas kanit PPA kepada media ini.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar IPTU K. Lumbantoruan didampingi kanit PPA Brigadir Yesi Elfina SH saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya. |
Tambah IPTU K. Lumbantoruan menjelaskan, sejak bulan Januari 2017 hingha saat ini (red- bulan Oktober) kasus cabul di wilayah hukum polres Tanah Datar sebanyak 16 kasus, sementara itu untuk kasus yang sudah diselesaikan sebanyak delapan kasus dan selebihnya masih dalam proses tahap satu dan dua karena masih dilakukan pengumpulan barang bukti.
Sementara itu dari kasus cabul yang dilakukan oleh Y ini, di kenakan Pasal 81 dan 82 UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan saat ini tersangak Y sudah ditahan di Polres Tanah Datar untuk menunggu proses selanjutnya. (Put/ade)