Notification

×

Iklan

Iklan

Wabup Zuldafri Darma Sampaikan Nota Ranperda Perubahan APBD 2017 ke DPRD Tanah Datar

03 Oktober 2017 | 10:30 WIB Last Updated 2017-10-03T03:30:51Z


TANAH DATAR - Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dalam rangka penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017. Nota penjelasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma, di Gedung DPRD setempat di Pagaruyung, Senin (2/10) kemaren.

Dalam penyampaiannya Wakil Bupati Tanah Datar, Zuldafri Darma, memaparkan tentang gambaran penjelasan umum, maksud dan tujuan penyusunan serta landasan hukum penyusunan nota keuangan, dilanjutkan tentang kondisi dan kebijakan anggaran pendapatan daerah, kondisi dan kebijakan anggaran belanja daerah, kondisi dan kebijakan anggaran biaya serta program dan kegiatan SKPD.

“Ranperda Tahun Anggaran 2017 disusun berdasarkan dokumen KU PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati dan ditandatangani nota kesepakatan bersama antara Bupati dengan pimpinan DPRD pada 25 September 2017 lalu," sampai Wabup di Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra didampingi wakil Ketua Irman dan Saidani.

Wabup memaparkan, Pendapatan daerah pada Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp.1.263.257.309.406,-, di mana terjadi peningkatan sebesar Rp.36.459.236.806,- atau sebesar 2,97% dibanding dengan APBD Tahun Anggaran 2017 yakni sebesar Rp.1.226.798.072.601,-.

“Pendapatan daerah dalam Ranperda diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lainnya yang sah. Kemudian dari dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah seperti Hibah, Dana bagi hasil pajak dan lain sebagainya” sampai Zuldafri.

Zuldafri menambahkan, kebijakan anggaran pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah penyesuaian anggaran PAD dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber PAD melalui perkiraan yang terukur dan rasional, kemudian penyesuaian alokasi dana perimbangan yakni dana hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak, DAU dan DAK sesuai yang ditetapkan.

Wabup Zuldafri Darma juga memaparkan tentang program dan kegiatan dimana pada Belanja langsung didistribusikan dalam bentuk utusan wajib, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang yang mana secara operasional dilaksanakan oleh SKPD terkait.

“Urusan Wajib pelayanan dasar seperti Pendidikan dilaksanakan oleh dinas Pendidikan, urusan kesehatan dilaksanakan dinas Kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang oleh dinas terkait dan banyak lainnya, dimana anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan telah dialokasikan di SKPD masing-masing, seperti urusan pendidikan dianggarkan sebesar Rp.72.663.315.688,- terjadi peningkatan sebesar Rp.45.177.086.938 atau 164,36% dibandingkan APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp.27.486.228.750,-“ ungkap Zuldafri.

Selanjutnya Wabup juga memaparkan urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.

Di akhir penyampaiannya Wabup Zuldafri berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar. “Kami menyadari bahwa Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diajukan ini sudah disusun secara maksimal, namun tentu saja masih ada kekurangan. Karena itu Saya berharap kerjasama kita semua untuk menyempurnakan proses tahapan pembahasan selanjutnyan sehingga dapat terwujud APBD yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” tukas Zuldafri Darma.

Sidang dihadiri sebagian besar anggota DPRD dan juga hadir Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat, Wali Nagari dan undangan lainnya. (Ade).
×
Kaba Nan Baru Update