Notification

×

Iklan

Iklan

374 lembar Surat Tilang Dilayangkan Selama 14 Hari Operasi Zebra Di Padangpanjang

15 November 2017 | 20:55 WIB Last Updated 2017-11-15T13:55:17Z


Padangpanjang – 1 November hingga 14 November 2017 telah dilaksanakan Operasi Zebra Serentak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Padangpanjang, dengan melayangkan sebanyak 374 lembar surat tilang.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval SIK melalui Kasat Lantas IPTU Adityalidarman, dan saat dikonfirmasi Pasbana.com Rabu (15/11) mengatakan, selama 14 hari operasi Zebra Singgalang di Wilayah Hukum Polres Padangpanjang, sebanyak 374 lembar surat tilang telah dilayang.

“Dari 374 lembar surat tilang yang telah kita keluarkan selama 14 hari Operasi Zebra, kita mengamankan barang bukti berupa 173 lembar STNK, 166 lembar SIM, 33 Unit roda dua, dan 2 unit roda empat,” ungkap Adityalidarman.



Tambahnya, dari 374 lembar surat tilang yang ia keluarkan, terdapat berbagai jenis pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pengguna jalan khusunya pengemudi dan pengendara sepeda motor.

Jenis pelanggaran yang paling banyak yakni tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dengan 103 pelanggaran, 99 pelanggaran tidak memakai helm, 98 pelanggaran tidak membawa surat izin mengemudi (SIM).

” Untuk pelanggaran rambu-rambu sebanyak 70 pelanggaran, 4 Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan 3 pelanggaran APIL (Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas) atau pelanggar traffic ligh,” paparnya. (Delma)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update