Notification

×

Iklan

Iklan

BPR LPN Kampung Manggis Dicabut Izin Usahanya

29 November 2017 | 16:08 WIB Last Updated 2017-11-29T09:47:20Z

Padang Panjang - Terkait dengan pencabutan Izin Usaha BPR LPN Kampung Manggis , Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Darwisman mengimbau kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis untuk tetap tenang .

Pihaknya menerangkan bahwa dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah melakukan audit mendalam , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin operasional BPR Lumbung Pitih Nagari, melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-213/D.03/2017 tanggal 29 November 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis.

Plt. Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Darwisman, mengatakan pencabutan usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis yang beralamat di Pusat Pertokoan Inpres Lantai 2 Blok C No 33 Pasar Padang Panjang Kota, Padang Panjang, sumatera Barat ini terhitung sejak hari ini 29 November 2017.

"Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 8 Mei 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 3 November 2017 untuk melakukan upaya penyehatan," ungkapnya.

Penetapan status Bank Dalam Pengawasan Khusus disebabkan BPR tidak mampu memperbaiki kinerja keuangan BPR sehingga tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status Bank Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%," jelas Darwisman.

Lebih lanjut Darwisman mengatakan, setelah pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Kampung Manggis, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009. (ril/covesia.com)

×
Kaba Nan Baru Update