Notification

×

Iklan

Iklan

Disdukcapil Gelar Aksi Jemput Bola Rekam KTP Elektronik

06 November 2017 | 17:08 WIB Last Updated 2017-11-06T10:08:09Z


Payakumbuh - Setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, sementara cakupan perekaman KTP –elektronik secara Nasional baru 86%, maka Disdukcapil Kota Payakumbuh menggelar aksi Jemput Bola dalam perekaman KTP-el di kelurahan-kelurahan, demikian ungkap Kepala Disdukcapil Payakumbuh, Yunida Fatwa di ruang kerjanya, Senin (6/11) kepada wartawan.

Dijelaskan Yunida Fatwa, selain dari rekaman data KTP-elektronik, cakupan kepemilikan akte kelahiran secara Nasional juga baru mencapai 61,6 %, masih rendah, sehingga secara Nasional perlu percepatan-percepatan. Salah satu percepatan ini dilakukannya penyederhanaan prosedur dimana surat pengantar dari RT,Rw dan Kelurahan tidak diperlukan lagi.

“Dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian  KTP-el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotocopy Kartu Keluarga saja”, jelas Yunida mengutip edaran dari Mendagri Nomor 471/1768/SJ.

Lebih lanjut Yunida mengungkapkan, bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17  tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri Wajib melakukan perekaman.

“Sementara untuk penerbitan akte kelahiran Disdukcapil telah bekerjasama dengan dinas pendidikan, dinas kesehatan, rumah sakit umum untuk juga akan jemput bola pengurusan akte kelahiran, baik melalui TK, SD, SMP, SMU, RSU, Puskesmas dan penolong persalinan, sebagaimana himbauan Mendagri tersebut, “ pungkas Yunida Fatwa. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update