Tanah Datar--Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018, dihadiri oleh Wakil Bupati Zuldafri Darma yang dipimpin oleh Wakil DPRD Drs. Irman M.Si dan didampingi Saidani SP, Selasa (31/10/2017) di Pagaruyung.
Dinyatakan terbuka untuk umum rapat yang sempat diskor selama 30 menit itu diteruskan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Propemperda oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD dengan juru bicara Adrison, S. Sos, sedangakan pembacaan konsep Propemperda disampaikan Sekretaris Dewan DPRD Elizar SH yang disetujui seluruh anggota Fraksi DPRD hadir pada saat itu .
Pada rapat paripurna Wakil Bupati mengucapkan, terima kasihnya kepada badan pembentukan peraturan daerah dan seluruh anggota DPRD karena telah memberikan sumbangan pemikiran yang bertujuan untuk melahirkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2018 yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
"Kita telah mendengarkan bersama-sama Propemperda yang disampaikan tadi dan alhamdulillah, semua fraksi DPRD telah memberikan persetujuannya untuk ditetapkan Propemperda tahun 2018”, ujarnya.
Tak hanya itu Wabup mengatakan Propemperda menjadi dasar penganggaran APBD Tanah Datar sebagaimana yang telah di amanatkan peraturan dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum dan agenda selanjutnya pembentukkan peraturan daerah yang disebut Wabup, salah satu yang mendesak untuk menjadi suatu peraturan daerah tentang perangkat nagari, yang nantinya akan diselengarakan pelantikan wali nagari hasil pemilihan wali nagari serentak untuk itu perlu ketentuan yang mengatur tentang perangkat nagari.
“selain itu perubahan tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar tahun 2011 -2031 dan tindak lanjut berupa rencana detail tata ruang yang juga termasuk mendesak untuk dilakukan percepatan pelaksanaan tahapan penyusunan sesuai Undang-undang yang berlaku,” tutur Wabup.
Selanjutnya, Wabup mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah yang diharapkan kepada organisasi perangkat daerah pemakarsa rancangan peraturan daerah yang terkait untuk segera menyiapkannya untuk diajukan kepada DPRD.
"Dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2018 untuk menjadi perhatian OPD pemakarsa melingkupi, menyusun jadwal tahapan penyusunan peraturan daerah agar dapat terlaksana sesuai target, memahami sumtansi rancangan peraturan daerah yang akan disusun untuk dipedomani/dipelajari yang terkait, sesegera mungkin menyusun naskah akademik yang telah disepakati, menyusun rancangan daerah Propemperda dengan memperhatikan undang-undang dan kepentingan umum serta libatkan tenaga ahli serta sosialisasikan kepada masayarakat sebelum diajukan ke DPRD”, tutur wabup.
Sementara itu, Irman menyampaikan untuk penyusunan program peraturan dilingkungan daerah dikoordinasikan oleh bagian hukum sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah dilingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan daerah DPRD, “hasil penyusunan program peraturan pembentukan daerah antara pemerintah daerah dan DPRD yang telah disepakati menjadi program pembentukan daerah ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat paripurna pada saat ini”, tuturnya.
Turut hadir pada sidang tersebut sebagian besar Anggota DPRD , Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala SKPD, Camat serta undangan lainnya. (Heri)