AGAM - Diduga terdapat kejanggalan atas peristiwa meninggalnya tersangka kasus narkoba berinisial J (41) alias Jhon Tindiak yang ditangkap oleh Satnarkoba Polres Agam pada Selasa (14/11). Dugaan ini disampaikan oleh Neswita (39), istri dari tersangka J. Ibu satu anak itu menduga ada kejanggalan atas kematian suaminya usai ditangkap polisi di Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Neswita menambahkan bahwa pihak keluarga diberikan surat pemberitahuan penangkapan pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB yang juga mengabarkan bahwa J sudah meninggal.
Roni , salah seorang kerabat J juga mengungkapkan dugaan adanya kejanggalan dari kematian J tersebut. Dan saat ini , Roni bersama Neswita sedang menuju ke RSUP Dr M Jamil Padang untuk menjemput jenazah dan mengetahui hasil otopsi dari jenazah J.
Sementara itu, Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas. "Terjadi pergumulan, tersangka dan petugas luka-luka. Tersangka belum sempat ditahan di Rutan Polres," kata Kapolres pada media.
Saat dibawa ke mapolres, kata Ferry, tersangka sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke RSUD Lubuk Basung selanjutnya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. "Lebih lengkap tanyakan ke Kasat," tulis Kapolres.
Keterangan kapolres ini tidak selaras dengan yang disampaikan Kasat Narkoba saat ekspos kepada wartawan, Rabu (15/11). Saat itu, Kasat Narkoba, AKP Antonius Dachi menyebut, JT sedang dalam pengembangan untuk memburu tersangka lain. Saat dikonfirmasi, Kasat tidak mengangkat telpon dan tidak membalas sms.
Sebagai informasi, tersangka J ditangkap bersama rekannya, Z (38) dan EF (32) yang diduga sebagai pengedar sabu, Selasa lalu di sebuah rumah di Jorong Ujung Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara. Pihak keluarga menyayangkan sikap polisi yang tidak memberi tahu terkait penangkapan itu. (ril/ put )