Notification

×

Iklan

Iklan

Jajaran Polres 50 Kota Ciduk Pasutri Curanmor

06 November 2017 | 12:04 WIB Last Updated 2017-11-06T05:04:23Z


Limapuluh Kota - Sepasang suami-istri dan 1 unit sepeda motor berhasil diamankan jajaran Polres 50 Kota, Senin (6/11) sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka dan kendaraan tersebut merupakan hasil penangkapan dari operasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dalam kurun waktu 20 hari terakhir.

Dijelaskan Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasatreskrim AKP Anton Luther, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka berinisial R (38) yang merupakan suami dari O (22), modus curanmor yang dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci palsu dan kunci T.

"Selama 20 hari belakangan sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres 50 Kota melalui Satreskrim, Pasutri tersebut diduga keras telah melakukan tindak pidana "Pencurian" terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopoL BA 4034 CN, dengan nomor rangka MH1JFZ114HK729000 dan nomor mesin JFZ1E1740677." jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / K / 60 / IX / 2017 / Sek Guguak, pada tanggaL 13 September 2017, tersangka dikenakan pasal  363 KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara dan saat ibi kedua tersangka telah di amankan di Polres Limapuluhkota untuk pengembangan lebih lanjut.

Lanjut Anton, untuk itu kami menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu mengamankan kendaraannya dengan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, demi meminimalisir celah yang bisa digunakan pencuri untuk beraksi. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update