Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Padangpanjang Berikan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa

06 November 2017 | 19:14 WIB Last Updated 2017-11-06T12:14:49Z


Padangpanjang – Penggunaan Dana Desa kerap sekali menjadi sasaran yang menjerumus kepada tindak pidana korupsi. Dengan itu, pengawasan dalam hal ini harus benar-benar maksimal dan harus sesuai dengan peruntukan serta harus transparasi, disampaikan Kapolres Padangpanjang AKBP Cepi Noval SIK saat memberikan sosialisasi tentang Pencegahan, Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa / Nagari Wilayah Hukum Polres Padangpanjang, yang dilaksanakan di Aula Polres Padangpanjang, Senin (6/11).

Dikatakan Cepi Noval, Pemerintah Kota Padangpanjang maupun Kabupaten Tanah Datar yang berada di Wilayah Hukum Polres Padangpanjang, untuk pengelolaan dana desa / nagari harus bekerjasama dengan kepolisian dan melibatkan Bhabinkamtibmas.

“Untuk pengelolaan dana desa / Nagari Pemerintah harus bekerjasama dengan kepolisian, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai pendamping dan pengawas dana desa.  Karena dana desa kerap menjadi sasaran yang menjerumuskam kepada tindak pidana korupsi,” terang Cepi Noval. 



Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres juga menegaskan agar pro aktif dalam pengawasan dana desa. Sehingga yang ditekankan oleh Kapolri, segala kegiatan atau informasi terkait pengelolaan dana desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak yang berwenang.

Walikota Padangpanjang Hendri Arnis apresiasi Polres Padangpanjang telah menggelar kegiatan sosialisasi ini, dengan melibatkan langsung lurah, camat dan wali nagari Kabupaten Tanah Datar di wilayah hukum Polres Padangpanjang.

“Saya harap, penggunaan dana desa untuk tingkat kelurahan, kecamatan, maupun nagari bisa terserap seluruhnya. Dan saya menegaskan apabila ada keraguan pada lurah dan camat, bisa langsung konsultasi dengan kita  atau segera mendatangi inspektorat atau berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas,” tegas Hendri Arnis.



Sementara yang mewakili Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah berupaya melakukan pencegahan ditingkat nagari, agar seluruh nagari melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Dana desa telah diperuntukankan sesuai dengan peraturan, dengan itu penggunaan dana desa di nagari seluruhnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan transparasi,” ungkapnya.



Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD Kota Padangpanjang Novi Hendri yang turut hadir juga mengatakan kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir, agar jangan sampai bermasalah dengan hukum, sehingga dana desa dapat digunakan sebaik baiknya dan sesuai dengan perancanaan dan peraturan yang ada.

“Saya sangat mengapresiasi mengenai hal ini, biasanya daerah pinggiran jarang tersentuh akan hal seperti ini, namun dengan adanya dana desa di masing-masing nagari, lurah maupun kecamatan, semua dapat dibenahi dan tidak ada lagi keluhan bagi daerah pinggiran,” paparnya. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update