Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Padangpanjang Musnahkan Sejumlah BB

23 November 2017 | 19:16 WIB Last Updated 2017-11-23T12:16:26Z

Padangpanjang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangpanjang, menggelar pemusnahan Barang Bukti dari sembilan kasus Pidana Umum (Pidum) selama tahun 2017 di Kantor Kejari Kota Padangpanjang, Kamis (23/11).

Kasi Pidum Kejari Padangpanjang, Ilham Wahdini mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Untuk pemusnahan kali ini, kita musnahkan BB Shabu-Shabu sebanyak 5,98 gram, Ganja sebanyak 56,3 gram, Handphone, Tablet, Helm, jaket, Kunci T dan timbangan,” tutur Ilham.


Ilham menambahkan, selain barang bukti yang dimusnahkan tersebut, juga ada barang bukti yang dirampas Negara yakni dua unit mobil yang direncanakan akan dilelang pada bulan Desember 2017 mendatang.

“Kalau untuk barang bukti Narkotika, memang tinggal sedikit, karena awal bulan lalu, juga telah dilakukan pemusnahan Narkotika pada saat upacara Hari Anti Narkotika Internasional yang di gelar di Lapangan Anas Karim Padangpanjang,” jelas Ilham.

Selain pemusnahan shabu dan ganja di halaman Kejari tersebut, Kasi Pidum Ilham juga menyampaikan sebelumnya juga telah dilakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti perkara pada Januari 2017 lalu. Pemusnahan tersebut merupakan barang bukti tunggakkan kasus 2016, berupa 1 truk ikan kaleng dan puluhan liter miras jenis tuak.

“Kenapa dilakukan di awal tahun, karena kondisi barang bukti yang rentan terhadap pembusukan, juga mengingat tempat penyimpanan. Kita lakukan di lokasi tempat pembuangan sampah, karena harus dilakukan dengan sistem penguburan ke dalam tanah,” pungkas Ilham.


Pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Ilham, dilakukan setelah adanya penetapan atau putusan untuk barang bukti jenis tertentu, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, untuk perkara yang terkait dengan barang bukti tersebut, juga tetap terus diperiksa karena bukan berarti dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti perkara dianggap selesai. (put)



IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update