Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Kepada Partai Politik

17 November 2017 | 18:08 WIB Last Updated 2017-11-17T11:08:56Z

Padangpanjang – Usai turun kelapangan melaksanakan verifikasi data ganda dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) beberapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang laksanakan rapat penyerahan salinan berita acara hasil penelitian administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, di Aula Hotel Flaminggo, Jumat (17/11).

Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra saat dikonfirmasi Pasbana.com mengatakan, setelah diserahkan salinan berita acara hasil penelitian tersebut, partai politik diminta memperbaiki dan menyerahkan kembali kepada KPU. 

“Partai politik kita minta untuk memperbaiki data yang tidak memenuhi syarat tersebut, dan jangka perbaikan data tersebut kita mulai dari tanggal 18 November 2017, Sabtu besok hingga 1 Desember 2017 mendatang,” ungkap Jafri.

Dikatakan Jafri, dalam masa perbaikan penelitian administrasi, partai politik harus memperbaiki data yang tidak memenuhi syarat, tetapi ketika sudah mencapai syarat minimal keanggotaan satu perseribu dari penduduk Kota Padangpanjang, atau sekitar 53 penduduk partai politik boleh memperbaiki ataupun tidak. 

“Syarat minimal keanggotaan partai politik satu perseribu dari penduduk Kota Padangpanjang, atau sekitar 53 penduduk. Apabila sudah mencapai target partai politik boleh memperbaiki ataupun tidak, namun kami dari KPU menyarankan Partai Politik tetap memperbaiki data yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan ke KPU,” lanjut Jafri.


Sementara, Divisi Hukum KPU Kota Padangpanjang Winda Aprizona mengatakan, penyerahan salinan berita acara dihadiri oleh 14 partai politik se-Kota Padangpanjang, dari 16 partai politik yang mengantarkan dokumen ke KPU.

“Awalnya ada 16 partai yang mengantarkan dokumen ke KPU Kota Padangpanjang, namun 2 diantaranya masih menunggu proses selanjutnya,” ungkapnya.

Dikatakan Winda, Dari 14 Partai politik yang menyerahkan dokumen persyaratannya ke KPU, beberapa partai politik hampir seluruh data yang diberikannya tidak memenuhi syarat, dan harus mengganti kembali.

“Ada beberapa partai yang hampir seluruh datanya tidak memenuhi syarat, dikarenakan ada salinan KTP dan KTA tidak dapat dibaca karena foto copynya buram, dan partai politik harus mengganti dengan KTP dan KTA yang jelas,” papar Winda.


Winda mengatakan, jumlah anggota seluruh partai politik Padangpanjang berjumlah 2.209, dan berdasarkan hasil penelitian administrasi hanya 961 yang memenuhi syarat. 

“Sebanyak 1.248 tidak memenuhi syarat, 2 diantaranya merupakan PNS, 44 ganda internal, 119 ganda eksternal, 31 memeilih partai politik lain, 32 tidak memilih partai manapun, 25 tidak dapat ditemui, dan 31 tidak ada KTA,” jelasnya.

Dan untuk jumlah KTA seluruh anggota partai politik Padangpanjang berjumlah 2.121, dan jumlah KTP sebanyak 2.110, dan sementara lampiran F2 tidak sesuai dengan KTP dan KTA berjumlah 1.083.

“Lampiran F2 tidak sesuai dengan KTP dan KTA berjumlah 1.083, 226 diantaranya KTP tidak elektonik, 2 tidak KTP Padangpanjang, 124 data pada lampiran F2 tidak sesuai dengan KTA, 72 data pada lampiran F2 tidak sesuai dengan KTP, 6 KTA tidak jelas dan 653 KTP tidak jelas,” tutupnya. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update