Payakumbuh - Era komunikasi saat ini sudah berubah. Secara jumlah media online ini penggunanya banyak dan sudah digunakan sebagai jalur untuk berkomunikasi, kata Kadis Kominfo kota Payakumbuh Elvi Jaya dalam jumpa pers bersama seluruh media online yang tergabung dalam balai wartawan Luak Limopuluah, Jumat (17/11).
Elvi Jaya juga menyebutkan, keberadaan media online sangat dibutuhkan masyarakat dewasa ini, karena kecepatannya dalam memberikan informasi. Karena itu, pengelolaan media online harus ditangani oleh orang-orang yang serius.
Meski demikian, “media online perlu di manage agar dapat optimal untuk menyampaikan informasi program pembangunan pemerintah kepada masyarakat," pungkasnya.
Ditambahkan kepala Bidang Kehumasan Diskominfo Henry Waluyo, untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah, media online wajib memenuhi persyaratan yang di buat UU Pers No.40 Tahun 1999. Dan berdasarkan peraturan Dewan Pers Tahun 2014 yang lampau, setiap perusahaan Pers yang berbentuk media online harus berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
Dan setiap usaha pendirian Pers (Media Online.red) yang tergabung di Diskominfo kota Payakumbuh harus melampirkan persyaratan seperti Badan Hukum (PT), memiliki NPWP, SIUUP, Akta Notaris dan pengesahan dari Menkumham.
“Untuk itu, tahun 2018 mendatang kami harapkan, tidak ada lagi media online yang tidak lengkap administrasi maupun dokumen-dokumennya," harap Henry Waluyo. (BD)