![]() |
Oleh: Hendrison, S.Pd |
Pasbana.com - Awal januari 2017 pengelolaan SMA/SMK sederajat diambil alih pemerintah provinsi. Segala sesuatu mulai dari penganggaran, pengangkatan guru dan pemilihan kepala sekolah ada di kewenangan pemerintah provinsi.
Peralihan SMA dan SMK dari pemerintah kota ke provonsi ini, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang (UU) tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Di undang undang itu dinyatakan bahwa bahwa manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten kota hanya menangani sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Sebelum keluarnya Undang-Undang ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat membuat sekolah setingkat SMA/SMK yang kemudian disebut SMA/SMK 1,2,3 Sumatera Barat.
Hal ini bisa dimaklumi dan diterima karna kita yakin tentunya pihak Dinas Pendidikan telah mengkaji dasar dasar hukumya, kebutuhan kebutuhan akan berdirinya sekolah milik provinsi disaat Dinas Provinsi pada waktu itu tidak punya kewenangan terhadap sekolah dasar dan menengah.
Namun setelah hadirnya UU no.23 tahun 2014 apakah yang seperti itu masih ideal untuk dipertahankan mengingat semua SMA/SMK sudah milik Dinas Pendidikan Provinisi artinya bahwa semua sekolah itu adalah SMA/SMK Sumatera.
Melabelkan khusus nama "Sumatera Barat" kepada salah satu sekolah sementara bapak Kandung atau ibu kandungnya sama tentu ini tidak baik secara psikologis. Pelabelan seperti ini akan memunculkan Strata Psikologis yang berbeda terhadap sekolah sekolah yang ada.
Hal ini juga akan berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan dari segi apapun terhadap sekolah yang diberi label mengingat manusia itu secara psikologis adalah mahluk simbol. Apa yang ada di hati dan di fikiran ingin disimbolkan.
Kondisi psikologis seperti ini juga terjadi pada masyarakat pendidikan Sumatera Barat didalam melihat sebuah sekolah mana yang baik dan bagus dan juga berpengaruh pada animo masyarakat untuk mengantarkan anaknya ke sekolah tertentu yang pada akirnya tentu ini akan memunculkan iklim psikologis yang tidak bagus untuk dunia pendidikan kita di Sumatera Barat.
Masukan kita kepada Dinas Pendidikan Sumatera Barat:
1. Jadikan sekolah-sekolah yang berlabel Sumatera Barat selama ini melekat namanya ke daerah dimana lokasi sekolah tersebut berada.
2.Kemudian segala bentuk prioritas atau keistimewaan yang diberikan ke sekolah tertentu mesti berdasarkan inner achievement (keunggulan yang dibangun secara internal dan pengakuan konsumen atas keunggulan itu. Ini terbukti dari seberapa banyak orang tua ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
3. Label yang diberikan kepada sekolah merujuk kepada peraturan perundang undangan semisal sekolah tertentu dinyatakan sebagai sekolah rujukan, piloting, SNN dan sejenisnya.
4. Kita butuh penjelasan dan arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
5. Mohon maaf atas segala kelancangan.
Penulis: Seorang Pendidik Di Kota Padang Panjang