Padangpanjang - Dari 227 data ganda dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangpanjang dari KPU Republik Indonesia, banyak peserta yang didaftarkan secara ilegal oleh Partai Politik di Kota Padangpanjang, Kamis (9/11).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Padangpanjang Jafri Edi Putra melalui Divisi Hukum Winda Aprizona kepada Pasbana.com. Dikatakan winda, sebagian yang ditemui tim verifikasi dilapangan banyak yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat partai manapun.
"Banyak warga yang terkejut dan heran kenapa namanya bisa terdaftar dalam anggota partai politik tersebut, bahkan namanya terdaftar dalam 3 partai sekaligus, dan warga juga tidak mengetahui dari mana partai politik tersebut mendapatkan identitasnya seperti foto copy KTP mereka," papar Winda.
Lanjut Winda, dan sebagian besar yang terdaftar memiliki data ganda juga telah menyatakan bahwa dirinya memilih salah satu partai politik tersebut, dan ia diminta untuk membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri dari partai politik lain.
"Dari hasil verifikasi data ganda kemarin (8/11) saat kita turun kelapangan, sebagian telah membenarkan bahwa dirinya sekarang dipartai politik tersebut, dan tidak lagi di partai politik lain, dan kita meminta ia untuk membuat surat pernyataan kepada partai lain agar tidak terjadi lagi kekeliruan," jelas Winda.
Tetapi dari banyak yang ditemui hanya satu yang bisa memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) nya, lanjut Winda, dan ada yang mengatakan bahwa KTA nya belum diberikan oleh Partai Politik tersebut hingga saat ini.
Tim Verifikasi data ganda dan TMS turun kelapangan mulai kemarin Rabu (8/11) hingga Kamis ini (9/11) dengan anggota yang turun sebanyak 24 orang yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubag, Panwaslu dan Seluruh Staf KPU Padangpanjang.
Usai melaksanakan Verifikasi data ganda dan TMS, Kpu Kota Padangpanjang juga akan melaksanakan verifikasi faktual ke anggotaan partai politik pada tanggal 15 Desember 2017 hingga 21 Februari 2018 mendatang. (Delma)