Padangpanjang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang laksanakan Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemko), dalam rangka penyampaian nota penjelasan Walikota Padangpanjang terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padangpanjang di Ruang Sidang DPRD Kota Padangpanjang, Senin (13/11).
Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pada Rapat Paripurna Wakil Walikota Padangpanjang Mawardi mengatakan, bahwa ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut, merupakan amanat dari Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Ranperda tersebut merupakan amanat dari Program Pembentukan Peraturan Daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kota Padangpanjang Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Tahun 2017.
Dikatakan Mawardi, sebelum disampaikannya tiga Ranperda ini secara resmi, Pemerintah Daerah bersama dengan BP Perda telah melakukan harmonisasi terhadap tiga Ranperda tersebut pada tanggal 4 November 2017.
“Alhamdullilah, Pemerintah Daerah dan BP Perda telah sepakat bahwasanya 3 Ranperda tersebut perlu dibahas pada Caturwulan III Tahun 2017 bersama dengan Ranperda Inisiatif DPRD,” papar Mawardi.
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, lanjut Mawardi dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padangpanjang dan adanya dinamika perkembangan masyarakat.
“Pemerintah Daerah berusaha untuk melakukan penyesuaian terhadap potensi pemasukan melalui pajak daerah, salah satunya melalui perubahan atas Perda Kota Padangpanjang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” lanjut Mawardi.
Dijelaskan Mawardi, untuk pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha di Kota Padangpanjang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Namun, dengan perubahan indeks harga sebagai akibat pengaruh dari tingkat inflasi dan perkembangan perekonomian tarif retribusi jasa usaha di Kota Padangpanjang, tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” jelasnya.
Sementara, dikatakan Mawardi, Pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum di Kota Padangpanjang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Dengan perkembangan perekonomian dan semakin meningkatnya tingkat inflasi yang berkisar 6 % setiap tahunnya, dirasakan tarif retribusi jasa umum di Kota Padangpanjang, tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Selain itu dengan adanya amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, tarif retribusi jasa umum perlu dilakukan penyesuaian,” lanjut Mawardi. (Delma)