Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padangpanjang Sampaikan Nota Penjelasan tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2018

14 November 2017 | 14:20 WIB Last Updated 2017-11-14T07:20:40Z

Padangpanjang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangpanjang laksanakan Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemko), dalam rangka penyampaian nota penjelasan Walikota Padangpanjang terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangpanjang tahun anggaran 2018, di Ruang Sidang DPRD Kota Padangpanjang, Senin (13/11).

Saat Rapat Paripurna Wakil Walikota Padangpanjang Mawardi mengatakan, komponen Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Dalam perkembangannya, selama ini dari tahun ke tahun, secara fluktuatif Pendapatan Daerah menunjukan adanya kecenderungan meningkat.

“Dimana, untuk tahun 2018 direncanakan naik sebesar 3,01% dari tahun 2017. Dilihat dari komponen PAD, maka untuk tahun 2018 diproyeksikan naik sebesar 59,53% dari Tahun Anggaran 2017,” papar Mawardi.

Sementara, pada komponen Dana Perimbangan pada Tahun Anggaran 2018 diprediksi turun sebesar 1,15% dari Tahun Anggaran 2017. Sedangkan pada komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, untuk Tahun Anggaran 2018 juga mengalami penurunan sebesar 45,90%  dari Tahun Anggaran 2017.

“Penurunan sebesar 45,90% dari Tahun Anggaran 2017 berasal dari dana insentif daerah (DID) dimana pada Tahun 2018 sekalipun DID masih didapatkan namun jumlahnya jauh mengalami penurunan yaitu dari Rp 42.836.368.000,00 pada tahun 2017 menjadi sebesar Rp 8.000.000.000,00,” lanjut Mawardi.



Dikatakan Mawardi, memperhatikan perkembangan pembangunan fisik pada tahun 2017 terutama Pembangunan Pasar  Pusat  Kota Padangpanjang yang direncanakan telah beroperasi pada Tahun 2018, maka dalam Rancangan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2018, total Pendapatan Daerah direncanakan mengalami kenaikan.

“Total Pendapatan Daerah direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp. 628.384.612.872,00 atau sebesar 3,01% dari Tahun Anggaran 2017 dari yang dianggarkan pada Perubahan APBD 2017,” terang Mawardi.

Mawardi juga mengatakan, dalam rancangan APBD Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2018, Penerimaan Pembiayaan Daerah hanya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SilPA) yang dianggarkan berdasarkan estimasi, yakni direncanakan sebesar Rp. 59.800.000.000,00 atau turun 58,94 % jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang lalu. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update