Notification

×

Iklan

Iklan

Persuasif, Puluhan Pedagang K5 Semi Permanen Ditertibkan Tim Gabungan

08 November 2017 | 13:25 WIB Last Updated 2017-11-08T06:25:20Z


Payakumbuh - Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri Dishub serta Trantib pasar kota Payakumbuh lakukan penertiban terhadap pedagang K5 yang menggunakan teras dan kanopi pasar berbentuk bangunan semi permanen di sepanjang Jalan A. Yani kota Payakumbuh. Lapak-lapak para pedagang ini ditertibkan lantaran ada yang berdiri di atas trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Selain berdiri di atas trotoar, puluhan lapak-lapak para pedagang ini merupakan bangunan semi permanen dan juga memakai kanopi yang menghambat pertokoan. Dan jelas melanggar perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di kawasan pusat pertokoan kota Payakumbuh, ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM kota Payakumbuh H. Dahler, SH kepada wartawan di Jalan A. Yani, Rabu (8/11).

Penertiban pedagang K5 ini dilakukan tim gabungan di pusat pertokoan kota Payakumbuh di bawah kanopi pasar secara persuasif yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan terhadap pedagang K5. 

Seharusnya pedagang K5 sudah melakukan pembongkaran sendiri kanopi, teralis dan teras yang melanggar perda semenjak surat peringatan kami layangkan. Karena menurutnya, kanopi, teralis dan teras tersebut sudah menghambat akses-akses hak pejalan kaki dan menutupi pertokoan.

“Akses yang bersifat seperti ini tidak boleh ditutup dengan pemagaran, teralis dan kanopi sehingga harus dibuka juga untuk akses pejalan kaki. Akses kanopi yang memakai teralis juga tidak boleh, karena di sepanjang kanopi itu harus ada akses jalan bagi pejalan kaki," jelasnya.



Hal ini dilakukan menindak lanjuti surat pemberitahuan terakhir kepada pedagang K5 bukan kuliner yang berada pada pusat kuliner Jalan A. Yani No. 530/452/DKUKM-PSR/XI/2017 tanggal 3 November 2017 dan berdasarkan Perda No.5 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pungkas Dahler.

Ditambahkan Kasatpol PP kota Payakumbuh Devitra, pihaknya sangat mengapresiasi sikap pedagang karena dengan kesadaran tidak melakukan perlawanan ketika proses penertiban berlangsung.

Proses eksekusi pedagang K5 ini sebelumnya sudah melalui beberapa surat peringatan.

“Pembongkaran itu sudah didahului dengan standar operasional dan sesuai prosedur Sat Pol PP. Keberadaan lapak pedagang K5  tersebut memang sudah sangat lama berdiri. “Dinilai sudah terlalu lama mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," tutur Devitra. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update