Payakumbuh - Setidaknya ada sekitar 740 Biro Travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari data bulan April tahun 2017 hingga sekarang di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kota Payakumbuh. Dan dalam waktu setelah itu, data tersebut bisa saja mengalami perubahan dengan tingginya peminat ibadah umrah dan haji khusus.
Sebagaimana yang diterangkan Kepala Kankemenag Payakumbuh Asra Faber melalui Kasi PHU, Jufrimal, Selasa (28/11) di ruang kerjanya, mengatakan kepada wartawan, panjangnya antrian haji reguler membuat peminat umrah dan haji khusus juga mengalami peningkatan. Tapi, kepada umat muslim yang ingin menjalankan 2 bentuk ibadah ini agar memperhatikan hal penting yang wajib dimiliki biro travel penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Salah satunya adalah izin berupa SK yang dikeluarkan Menteri Agama RI. Seperti SK yang kita pegang ini, PPIU dengan biro travel PT. Albadriyah Wisata yang telah diSKkan Menteri Agama RI dengan Nomor 245 tahun 2015 tertanggal 10 Agustus 2015. Dan izin tersebut mesti diperbaharui setiap 3 tahun. Selain itu juga ada beberapa regulasi lain yang wajib dimiliki sebuah biro travel PPIU dan (PIHK). Dan untuk kota Payakumbuh baru ada perwakilan. Walaupun hanya perwakilan, mesti ada SK penunjukan perwakilan, ujar Jufrimal.
”Berhubung Rekomendasi untuk Ibadah Haji Khusus dikelola di tingkat Kanwil, kami menghimbau, bagi jemaah umrah Kota Payakumbuh yang ingin menunaikan ibadah umrah untuk senantiasa berkoordinasi dengan Kankemenag yang ada di daerah Kota Payakumbuh. Karena calon jemaah umrah dalam proses pengurusan paspor, harua ada rekomendasi dari Kankemenag," ungkapnya.
Ditambahkan Jufrimal, untuk mendapatkan rekomendasi pengurusan paspor umrah, calon jemaah umrah harus datang ke kankemenag di Seksi PHU dengan membawa berkas, sebagaimana diatur dalam SE Dirjen PHU Nomor : B-7001/DJ.II/Hk.00.5/03/2017 tertanggal 7 Maret 2017 dan SE Dirjen PHU Nomor : 14052 tertanggal 21 Maret 2017 tentang rekomendasi pembuatan paspor calon jemaah umrah dan haji khusus.
Adapun syarat mendapatkan rekomendasi pembuatan paspor calon jemaah umrah dan haji khusus, calon jemaah harus membawa persyaratan sebagai berikut, pengajuan pembuatan rekomendasi dari calon jemaah umrah dan haji khusus,
membawa SK PPIU/PIHK yang telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil kemenag yang berisi nama calon jemaah, foto copi SK Izin perasional sebagai PPUI/PIHK resmi dari Menteri Agama RI yang masih berlaku dan membawa Bukti Setoran Awal sebagai calon jemaah umrah dan haji khusus.
Berdasarkan pengalaman membuat paspor haji, nama jemaah mesti dicantumkan 3 kata serta data yang valid, adapun beberapa persyaratan pendukung lainnya, yaitu Foto copy KTP, Foto copy KK dan Pas foto 3 x 4, 2 lembar.
“Bagi calon calon jemaah umrah di Payakumbuh yang ingin mendaftar untuk menunaikan ibadah umrah dan haji khusus, yang masih ragu, silahkan kunjungi kami di Seksi PHU Kankemenag kota Payakumbuh setiap hari kerja,” pungkas Jufrimal. (BD)